Pakar Hukum Minta Kapasitas Aparat Ditingkatkan dalam RUU Perampasan Aset
matamata.com - Pakar hukum Ari Yusuf Amir mendorong peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) dalam memahami hukum bisnis, administrasi, korporasi, dan keuangan di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penguatan kompetensi ini dinilai krusial agar aparat dapat membedakan keputusan bisnis yang sah dengan tindak pidana.
Ari menyampaikan bahwa pemahaman mendalam tentang dunia usaha penting untuk mencegah keputusan bisnis yang diambil sesuai kewenangan dan beritikad baik dipidana secara keliru. Hal ini makin mendesak jika RUU Perampasan Aset nantinya mengatur mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).
"Aparat kita memang terlatih di hukum pidana, tetapi kerap tidak bisa membedakan keputusan bisnis, kebijakan yang wajar, dan yang beritikad baik sesuai kewenangan. Misalnya konversi utang menjadi saham, pengadaan barang dan jasa, hingga kebijakan sektoral," kata Ari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (28/9).
Menurut Ari, keputusan bisnis harus dibedakan secara jelas dari tindak pidana yang wajib memenuhi unsur niat jahat (mens rea) dan perbuatan melanggar hukum (actus reus). Ketidakmampuan membedakan kedua hal tersebut berisiko merusak prinsip business judgment rule (BJR) serta limited liability (tanggung jawab terbatas) yang melindungi iklim investasi dan korporasi.
"Risikonya, perlindungan terhadap BJR dan limited liability diabaikan. Ini tentunya akan berimbas pada stabilitas ekonomi kita," tegasnya.
Ari juga menyoroti kecenderungan penegak hukum yang kerap menyamakan kerugian bisnis dengan tindak pidana. Padahal, kerugian merupakan risiko yang wajar terjadi dalam aktivitas usaha dan tidak serta-merta membuktikan adanya kejahatan.
"Apakah ini tindakan bisnis, proses bisnis, ataukah tindakan pidana? Kalau rugi, belum tentu pidana. Tidak bisa dalam dunia bisnis jika ada kerugian langsung dianggap pidana," ujar Ari.
Oleh karena itu, ia merekomendasikan kepada Komisi III DPR RI agar penguatan kompetensi penegak hukum dimasukkan dalam klausul pembahasan RUU Perampasan Aset. Selain kapasitas teknis, Ari meminta peningkatkan kerja sama bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) serta pendekatan follow the money.
Langkah penguatan ini diharapkan dapat memastikan RUU Perampasan Aset tetap efektif memburu aset hasil kejahatan tanpa mengancam perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sah. (Antara)
Baca Juga: Dampak Ekonomi Konser Musik Jakarta Tembus Rp250 Miliar, Pramono: Bukti Kota Global