RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Komisi III DPR Ungkap Alasannya

Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset disahkan pada 15 Desember 2026. Simak komitmen pemberantasan korupsi sekaligus antisipasi abuse of power.

Elara | MataMata.com
Senin, 07 September 2026 | 11:51 WIB
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Komisi III DPR Ungkap Alasannya

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Komisi III DPR Ungkap Alasannya

matamata.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026, meskipun masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sahroni meyakini pengesahan aturan tersebut belum tentu meredakan kritik dari pihak-pihak yang kerap menentang kebijakan pemerintah. Ia bahkan memperkirakan dinamika politik dan kritik lanjutan akan tetap muncul setelah beleid ini diketok.

"Tetapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kami enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain," ujar Sahroni saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9).

Dia menegaskan, DPR RI tidak ingin pengesahan RUU ini justru memicu gelombang tuntutan baru di luar substansi regulasi. Menurutnya, proses penyusunan RUU Perampasan Aset yang dikerjakan oleh parlemen melibatkan kerja keras dan kajian yang mendalam.

Di sisi lain, Komisi III berkomitmen menjadikan RUU ini sebagai instrumen utama untuk memberantas korupsi. Namun, Sahroni menekankan pentingnya pengawasan agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.

"Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu," ucapnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan lembaganya terus didesak untuk segera mengesahkan aturan tersebut. Kendati demikian, ketika pihaknya memaparkan 13 tindak pidana yang masuk ke dalam ruang lingkup perampasan aset, respons publik terbelah menjadi pro dan kontra.

Padahal, kata Habiburokhman, 13 jenis tindak pidana tersebut memiliki karakteristik yang mirip dengan tindak pidana korupsi karena sama-sama berdampak merugikan negara serta masyarakat luas.

"Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power," kata Habiburokhman. (Antara)

Baca Juga: Status Gunung Anak Krakatau Hari Ini: Erupsi Menerus Berakhir, Level Siaga

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset disahkan pada 15 Desember 2026. Simak komitmen pemberantasan korupsi se...

news | 11:51 WIB

Badan Geologi menyatakan erupsi menerus Gunung Anak Krakatau telah berakhir dan bertransisi ke erupsi strombolian. Statu...

news | 10:45 WIB

Kemensos mengerahkan tim khusus untuk mengusut dugaan penggunaan anggaran kedinasan oleh 1.900 pegawai untuk judi online...

news | 10:30 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah terdampak erupsi Gunung A...

news | 10:06 WIB

Presiden Prabowo Subianto pantau langsung dampak erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap penerbangan nasional. Sebanyak 8 b...

news | 08:15 WIB