Kemensos Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Negara untuk Judi Online oleh Pegawai
matamata.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mengerahkan tim khusus untuk mengusut indikasi penggunaan anggaran kedinasan oleh oknum pegawai untuk membiayai transaksi judi online (judol). Langkah investigasi ini diambil menyusul laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan, penyalahgunaan uang negara untuk aktivitas judi online merupakan pelanggaran berat yang tidak akan ditoleransi.
"Iya, ini yang sedang kami dalami," ujar Saifullah di Jakarta, Senin (7/9).
Berdasarkan data Laporan Hasil Analisis PPATK, sekitar 1.900 pegawai Kemensos di pusat maupun daerah terindikasi terlibat transaksi judi online. Nilai transaksi tersebut bervariasi, mulai dari rata-rata Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi yang melebihi Rp2 miliar.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos kini tengah memverifikasi alur keuangan guna mengusut potensi penyimpangan dana kedinasan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai kementerian.
Dari proses klarifikasi awal di tingkat pusat, lebih dari 70 persen pegawai mengakui keterlibatan mereka dengan durasi bervariasi, mulai dari coba-coba hingga kecanduan bertahun-tahun.
"Tidak ada toleransi, jika terbukti ada sanksinya. Di antaranya kami menemukan tiga pegawai di Inspektorat Kemensos dan mereka telah mengakui itu, jadi mereka tidak layak berada di sana," tegas Saifullah.
Kemensos menargetkan proses verifikasi dan audit keuangan terhadap 1.900 pegawai yang dilaporkan tersebut dapat rampung pada akhir September 2026. Oknum yang terbukti memanfaatkan uang kementerian untuk judi online terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat.
"Bulan ini selesai. Kalau benar itu terjadi, maka itu pelanggaran berat," pungkasnya. (Antara)
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara di Wilayah Terdampak Erupsi Anak Krakatau