Kementerian PKP Percepat Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Jakarta Lewat Bedah Rumah
matamata.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Jakarta pada 2027 melalui Program Bedah Rumah. Langkah ini diambil untuk memperbaiki kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
"Tahun depan kita kerjakan rumah-rumah di Jakarta yang kumuh dan tidak layak huni. Kita kerjakan lebih cepat, kerja keras buat warga Jakarta bahagia. Tujuannya satu, untuk membantu rumah rakyat yang tidak layak huni," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam skema pengerjaannya, Kementerian PKP mendorong mekanisme Pemilihan Toko Terbuka (PTT) yang disimulasikan sebagai konsep "Tender Rakyat." Mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengadaan bahan bangunan.
Sebelumnya, uji coba Tender Rakyat di Kelurahan Pejagalan pada 22 Agustus 2026 mencatatkan efisiensi anggaran sebesar Rp12,38 juta atau sekitar 7,08 persen. Seluruh nilai efisiensi tersebut dikembalikan secara utuh kepada kelompok masyarakat penerima bantuan.
Guna mengoptimalkan daya serap anggaran, Maruarar mendorong pemerintah daerah—mulai dari camat hingga lurah—untuk mempercepat proses pendataan dan pengusulan calon penerima bantuan. Saat ini, jumlah data calon penerima yang masuk masih di bawah kuota alokasi yang tersedia.
Adapun kriteria penerima Program Bedah Rumah diprioritaskan bagi masyarakat yang hanya memiliki satu unit rumah dan dalam kondisi tidak layak huni. Menutup keterangannya, Maruarar menginstruksikan jajaran Kementerian PKP untuk mengintensifkan sosialisasi agar masyarakat memahami syarat dan prosedur pengajuan bantuan tersebut. (Antara)