ESDM Godok Perpres Baru LPG 3 Kg, Subsidi Bakal Dibatasi Berdasarkan Desil

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Regulasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpre

Elara | MataMata.com
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menghadiri acara Temu Media Sektor ESDM yang digelar di Jakarta, Jumat (19/12/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menghadiri acara Temu Media Sektor ESDM yang digelar di Jakarta, Jumat (19/12/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

Matamata.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Regulasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum mengatur secara tegas batasan kelompok penerima subsidi LPG 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

"Kalau kami perhatikan aturan mengenai tabung LPG 3 kg sekarang, belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut," ucap Laode dalam acara Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12) malam.

Ia menjelaskan, meskipun masyarakat telah diimbau agar LPG 3 kg hanya digunakan oleh kelompok yang berhak menerima subsidi, pelaksanaannya di lapangan masih belum tepat sasaran karena tidak ada larangan bagi masyarakat mampu untuk membeli LPG bersubsidi tersebut.

"Nah, di perpres (peraturan presiden) baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang 8,9, 10 tidak termasuk (penerima subsidi)? Ini masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," kata Laode.

Desil merupakan metode pengelompokan masyarakat ke dalam sepuluh tingkatan kesejahteraan ekonomi, mulai dari kelompok termiskin hingga paling sejahtera. Penentuan desil dilakukan berdasarkan analisis data ekonomi rumah tangga secara nasional, bukan melalui pengajuan individu.

Selain pengaturan penerima subsidi, perpres LPG 3 kg juga akan memuat ketentuan baru terkait tata niaga penjualan. Jika selama ini pengaturan hanya berlaku hingga tingkat pangkalan, ke depan penjualan LPG 3 kg akan diatur sampai ke tingkat subpangkalan atau pengecer.

"Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini," ujar Laode.
Laode mengungkapkan bahwa rancangan perpres tersebut telah rampung dan saat ini memasuki tahap harmonisasi. Ia memperkirakan perpres akan terbit dalam waktu dekat.

Setelah diundangkan, pemerintah akan menerapkan masa transisi selama sekitar enam bulan. Dalam aturan tersebut juga diatur pelaksanaan uji coba atau pilot project untuk mengukur kelayakan, efektivitas, serta dampak kebijakan sebelum diberlakukan secara luas.

Sebagai contoh, penerapan awal direncanakan dilakukan di wilayah Jakarta Pusat selama enam bulan pertama. Pemerintah akan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut sebelum memperluas penerapannya ke daerah lain.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Aliran Suap Rp14,2 Miliar ke Bupati Bekasi Ade Kuswara

"Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Ini perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada perpres, makanya banyak yang bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya," kata Laode. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tig...

news | 15:15 WIB

Iran meluncurkan serangan rudal dan UAV besar-besaran ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di Bahra...

news | 14:15 WIB

Otorita IKN (OIKN) memprioritaskan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif pada 2026. Simak target pemindahan 4.000 ...

news | 13:15 WIB

Antisipasi krisis energi akibat blokade Selat Hormuz, Pemerintah Korea Selatan resmi terapkan sistem ganjil-genap kendar...

news | 12:15 WIB

Ombudsman RI meminta dukungan Komisi II DPR untuk realisasi anggaran pengawasan program prioritas seperti Makan Bergizi ...

news | 11:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi meresmikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Kelurahan Donan, Cilacap. Simak fungsinya untuk pe...

news | 10:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar Rp173 triliun dari Korea Selatan, mencakup sek...

news | 09:15 WIB

Menaker Yassierli tegaskan aturan WFH satu hari seminggu bagi karyawan swasta per 1 April 2026 hanya bersifat imbauan. S...

news | 08:15 WIB

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan k...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo tiba di Jakarta usai lawatan ke Jepang & Korsel. Membawa komitmen investasi Rp380 triliun dan 10 MoU st...

news | 06:00 WIB