Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho (tengah) meggergaji fasilitas tambang ilegal dalam operasi gabungan Kemenhut bersama Satgas PKH di kawasan TN Gunung Halimun Salak, Banten, Rabu (3/12/2025). ANTARA/HO-Kemenhut
Matamata.com - Kementerian Kehutanan menegaskan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) berlangsung secara masif dan berpotensi mengganggu ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menopang wilayah Jawa Barat dan Banten.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (4/12). Ia menjelaskan bahwa dalam operasi gabungan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda pada Rabu (3/12), petugas berhasil mengamankan 55 lubang tambang ilegal.
Jika digabungkan dengan dua operasi sebelumnya pada 28 Oktober–6 November 2025 serta 18–22 November 2025, total penertiban mencapai 281 lubang PETI. Selain itu, ditemukan pula 811 bangunan pengolahan emas dan tenda, sekitar 20.000 tabung besi atau gelundung, 105 unit mesin, serta 44 jaringan listrik PLN ilegal yang telah diputus.
“PETI di kawasan konservasi TNGHS telah terjadi secara masif dan mengancam terhadap kelestarian kawasan konservasi yang merupakan salah satu hulu DAS di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten,” ujarnya.
Dwi mencontohkan Sungai Cisadane sebagai salah satu aliran air yang bersumber dari kawasan konservasi tersebut. Ia menegaskan TNGHS memiliki peran vital sebagai penyokong kehidupan, pengatur tata air, sekaligus pencegah potensi banjir dan longsor.
“Operasi ini juga rangkaian kesiapsiagaan kita menghadapi musim penghujan yang dapat mengakibatkan longsor dan banjir,” katanya menambahkan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, dalam pernyataan yang sama memaparkan bahwa berdasarkan hasil operasi terakhir, luas perkiraan aktivitas ilegal di kawasan tersebut mencapai sekitar 493 hektare. Angka itu mencakup 346 hektare lokasi PETI dan 147 hektare bangunan vila ilegal.
Ia juga mengungkap potensi kerugian negara akibat kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp304 miliar, belum termasuk kerugian dari hasil tambang ilegal yang diambil.
Rudianto menegaskan bahwa penyidik Ditjen Gakkum Kemenhut telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan olah TKP untuk mengungkap aktor atau pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Upaya penertiban ini sebagai langkah strategis dalam mitigasi bencana yang dapat memberikan dampak kepada masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga: Gibran ke Korban Banjir Bandang di Agam: Warga Sumatera Tidak Sendiri
Satgas PKH bersama Kemenhut terus mendorong pemulihan kawasan konservasi TNGHS, termasuk Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan hutan lindung dengan total luas mencapai 105.072 hektare.
“Apabila instrumen tersebut belum optimal akan dilakukan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir,” tutur Rudianto. (Antara)