Mulai 1 Desember, Harga Pertamax Naik ke Rp12.750 per Liter

PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/12/2025). Pada pembaruan tersebut, harga Pertamax ditetapkan sebesar Rp12.750 per liter.

Elara | MataMata.com
Senin, 01 Desember 2025 | 13:00 WIB
Sejumlah konsumen membeli BBM di salah satu SPBU di Denpasar, Bali, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Sejumlah konsumen membeli BBM di salah satu SPBU di Denpasar, Bali, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Matamata.com - PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/12/2025). Pada pembaruan tersebut, harga Pertamax ditetapkan sebesar Rp12.750 per liter.

Informasi dari laman resmi Pertamina menunjukkan bahwa penyesuaian harga terjadi di beberapa wilayah, termasuk Jabodetabek. Harga Pertamax (RON 92) yang sebelumnya dijual Rp12.200 per liter kini naik menjadi Rp12.750 per liter.

Kenaikan juga berlaku pada jenis Pertamax Green (RON 95) yang kini dibanderol Rp13.300 per liter, dari harga sebelumnya Rp13.000 per liter pada November 2025.

Selain itu, harga Pertamax Turbo (RON 98) turut meningkat menjadi Rp13.750 per liter setelah sebelumnya tercatat Rp13.100 per liter sejak September 2025.

Untuk produk diesel, Dex Series juga mengalami penyesuaian. Harga Dexlite (CN 51) naik dari Rp13.900 per liter menjadi Rp14.700 per liter, sedangkan Pertamina Dex (CN 53) kini dijual Rp15.000 per liter dari harga sebelumnya Rp14.200 per liter.

Sementara itu, BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tidak mengalami perubahan harga dan tetap di angka Rp10.000 per liter untuk Pertalite serta Rp6.800 per liter untuk Biosolar.

Pertamina menjelaskan, kebijakan penyesuaian harga BBM ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Regulasi tersebut mengatur formula penetapan harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran bensin dan solar yang disalurkan melalui SPBU. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota Komisi III DPR Rikwanto mengusulkan pembentukan badan khusus dalam RUU Perampasan Aset untuk mencegah penyusutan...

news | 15:15 WIB

Pendaftaran Manajer Kopdes Merah Putih 2026 tembus 220 ribu orang dalam 4 hari. Simak update progres pembangunan dan reg...

news | 14:15 WIB

Jamintel Kejaksaan Agung ajak masyarakat awasi program Makan Bergizi Gratis. Laporkan makanan basi atau tak layak lewat ...

news | 13:25 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti tegaskan sanksi bagi pengawas TKA yang melanggar aturan, termasuk oknum yang Live TikTok dan me...

news | 12:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mengawali kunker di Papua Tengah dengan atribut adat. Agenda utama meliputi peninjauan Ban...

news | 11:43 WIB

Anggota Komisi I DPR Yudha Novanza Utama meminta pemerintah segera siapkan rencana darurat untuk lindungi 934 WNI di Leb...

news | 10:30 WIB

Pakar ekonomi UGM dan Unima menilai kenaikan harga BBM non-subsidi per 18 April 2026 sebagai langkah koreksi wajar di te...

news | 09:15 WIB

Kementerian Kebudayaan peringati 71 tahun KAA. Menbud Fadli Zon tekankan pentingnya budaya untuk perdamaian dunia dan us...

news | 08:15 WIB

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menekankan pentingnya harmoni nasional dan daerah usai mengikuti retret Lemhannas 2026...

news | 07:15 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani persilakan warga cek stok beras di gudang. Per April 2026, cadangan beras nasional menc...

news | 06:00 WIB