Mulai 1 Desember, Harga Pertamax Naik ke Rp12.750 per Liter

PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/12/2025). Pada pembaruan tersebut, harga Pertamax ditetapkan sebesar Rp12.750 per liter.

Elara | MataMata.com
Senin, 01 Desember 2025 | 13:00 WIB
Mulai 1 Desember, Harga Pertamax Naik ke Rp12.750 per Liter

Mulai 1 Desember, Harga Pertamax Naik ke Rp12.750 per Liter

matamata.com - PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/12/2025). Pada pembaruan tersebut, harga Pertamax ditetapkan sebesar Rp12.750 per liter.

Informasi dari laman resmi Pertamina menunjukkan bahwa penyesuaian harga terjadi di beberapa wilayah, termasuk Jabodetabek. Harga Pertamax (RON 92) yang sebelumnya dijual Rp12.200 per liter kini naik menjadi Rp12.750 per liter.

Kenaikan juga berlaku pada jenis Pertamax Green (RON 95) yang kini dibanderol Rp13.300 per liter, dari harga sebelumnya Rp13.000 per liter pada November 2025.

Selain itu, harga Pertamax Turbo (RON 98) turut meningkat menjadi Rp13.750 per liter setelah sebelumnya tercatat Rp13.100 per liter sejak September 2025.

Untuk produk diesel, Dex Series juga mengalami penyesuaian. Harga Dexlite (CN 51) naik dari Rp13.900 per liter menjadi Rp14.700 per liter, sedangkan Pertamina Dex (CN 53) kini dijual Rp15.000 per liter dari harga sebelumnya Rp14.200 per liter.

Sementara itu, BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tidak mengalami perubahan harga dan tetap di angka Rp10.000 per liter untuk Pertalite serta Rp6.800 per liter untuk Biosolar.

Pertamina menjelaskan, kebijakan penyesuaian harga BBM ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Regulasi tersebut mengatur formula penetapan harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran bensin dan solar yang disalurkan melalui SPBU. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB