Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni. ANTARA/HO-PBNU
Matamata.com - Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menegaskan bahwa prioritas organisasi saat ini adalah menyelesaikan program kerja dan mempersiapkan muktamar mendatang, bukan memperpanjang polemik atau mempertajam perbedaan yang justru merugikan Nahdlatul Ulama.
"Untuk itu, jalan satu-satunya adalah islah sebagaimana nasihat ulama. Percuma memelihara perbedaan dan konflik. Malah hanya mendatangkan mudarat," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Amin menyerukan agar seluruh jajaran tetap mengutamakan tugas organisasi dan tidak terpancing dalam dinamika tudingan maupun kontroversi yang muncul di publik.
Ia menjelaskan, pandangan tersebut juga merupakan arahan langsung dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf agar energi organisasi tidak habis untuk merespons isu-isu yang justru memperuncing situasi.
Menurutnya, struktur kepemimpinan PBNU sudah jelas. Baik Ketua Umum maupun Rais ‘Aam merupakan penerima mandat muktamar, sehingga tidak ada mekanisme selain muktamar luar biasa (MLB) yang dapat mencabut mandat tersebut.
"Rapat atau permusyawaratan apa pun selain muktamar tidak bisa memberhentikan Rais Aam maupun Ketua Umum," tegasnya.
Amin juga menekankan bahwa penyelenggaraan MLB tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Rais Aam. Keputusan tersebut harus bersama Ketua Umum, disertai syarat yang ketat sebagaimana diatur dalam AD/ART.
"Jadi tidak mudah. Ada mekanisme yang harus diikuti, dan semuanya jelas diatur dalam AD/ART," tambahnya.
Dengan masa khidmat yang akan berakhir pada Januari 2027, ia mengingatkan bahwa waktu tersisa sebaiknya dimanfaatkan untuk menyelesaikan agenda organisasi, bukan memperluas perselisihan.
Ia juga mengutip pesan para kiai bahwa konflik yang dibiarkan hanya akan membawa keburukan bagi siapa pun yang memicunya.
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Tabayyun dengan MUI soal Pajak: Samakan Persepsi, Redam Polemik
Amin berharap semua pihak dapat menahan diri dan meredakan situasi demi menjaga marwah organisasi serta kelangsungan program strategis NU menuju akhir masa tugas kepengurusan. (Antara)