Kemenkeu Siapkan Tabayyun dengan MUI soal Pajak: Samakan Persepsi, Redam Polemik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap melakukan tabayyun atau klarifikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi perpajakan, khususnya terkait prinsip keadilan bagi masyarakat.

Elara | MataMata.com
Rabu, 26 November 2025 | 13:08 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto (tengah) menyampaikan pemaparan dalam Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025). DJP Kemenkeu berencana untuk melakukan tabayyun dengan Majelis Ulama Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait kesesuaian regulasi perpajakan dengan prinsip keadilan. ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto (tengah) menyampaikan pemaparan dalam Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025). DJP Kemenkeu berencana untuk melakukan tabayyun dengan Majelis Ulama Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait kesesuaian regulasi perpajakan dengan prinsip keadilan. ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

Matamata.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap melakukan tabayyun atau klarifikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi perpajakan, khususnya terkait prinsip keadilan bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa koordinasi dengan MUI bukan hal baru. Pada September lalu, pihaknya telah menggelar pertemuan awal serta Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Fatwa MUI.

“Pada prinsipnya, teman-teman anggota Komisi Fatwa MUI memahami terjemahan dari undang-undang yang kami jelaskan. Mereka lebih ke arah bagaimana umat Islam ini bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Nah, setelah ini kami juga akan tabayyun,” ujar Bimo di Denpasar, Selasa.

Bimo menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan tidak muncul polemik atau tafsir berbeda di publik terkait penerapan pajak. Menurutnya, prinsip penting dalam sistem perpajakan Indonesia adalah asas keadilan melalui konsep “daya pikul” atau kemampuan wajib pajak dalam membayar.

Ia memastikan bahwa regulasi pajak telah mengakomodasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah melalui berbagai instrumen kebijakan.

“Ini kan sudah ada konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kemudian untuk UMKM juga sudah ada threshold (ambang batas), di bawah (omzet) Rp500 juta tidak kena pajak, sedangkan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan pajak final,” jelasnya.

Selain UMKM, isu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) terhadap aset lembaga pendidikan dan keagamaan juga menjadi sorotan publik. Bimo menegaskan bahwa pemungutan PBB-P2 kini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Meski demikian, ia memastikan bahwa fasilitas keringanan tetap tersedia.

“Sepemahaman kami ada fasilitas (khusus), (berupa) ada diskon, ada potongan (nilai PBB-P2 yang harus dibayar). Jadi itu pun sudah ada pertimbangan,” ujarnya.

Bimo juga menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengikuti prinsip keadilan dengan mengecualikan barang kebutuhan pokok.

Baca Juga: Transformasi Pencarian Musik: Massive Music Tawarkan Solusi Berbasis Data di JAFF Market 2025

“Daya pikul itu menjadi asas. Seharusnya bagi kami sih tidak ada polemik,” katanya optimistis.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI menyampaikan bahwa pajak idealnya dikenakan hanya pada harta yang bernilai produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ucapnya.

Menurutnya, pajak harus dikenakan kepada warga negara yang benar-benar memiliki kemampuan finansial. Ia menambahkan:

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP.”

Dengan rencana tabayyun dan dialog lanjutan, pemerintah berharap adanya kesepahaman yang lebih kuat antara otoritas fiskal dan ulama agar kebijakan perpajakan dapat diterima publik secara proporsional tanpa menimbulkan mispersepsi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur Jatim Khofifah dan Gubernur Malut Sherly Tjoanda bahas penguatan SPBE, manajemen ASN, hingga optimalisasi Tol L...

news | 14:15 WIB

BGN meluruskan alokasi dana Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp500 juta per SPPG untuk periode 12 hari. Dana disalurka...

news | 14:11 WIB

Survei terbaru Gallup mengungkap 57% warga AS dukung kemerdekaan Palestina. Simpati terhadap Israel di kalangan Republik...

news | 12:00 WIB

KPK duga korupsi di Ditjen Bea Cukai melibatkan perintah atasan secara berjenjang. Temuan uang Rp5 miliar di safe house ...

news | 09:15 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkap realisasi kredit UMKM 2025 baru 19,4%, jauh dari target RPJMN. Simak detail ke...

news | 07:15 WIB

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong DPR RI untuk segera memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Unda...

news | 16:03 WIB

Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen penuh menindaklanjuti laporan memilukan mengenai dugaan kekerasan yang dialami...

news | 15:50 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, meluapkan kemarahannya saat meninjau infrastruktur Kampung N...

news | 15:15 WIB

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mendesak agar proses hukum terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) y...

news | 14:15 WIB

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, mengkritik keras narasi yang memisahkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari ...

news | 13:15 WIB