KPK Panggil Putri SYL dan Penyanyi Nayunda Nabila Jadi Saksi Kasus TPPU di Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul (ICTS), serta penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah (NNN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucia

Elara | MataMata.com
Kamis, 06 November 2025 | 16:00 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni (kiri) dan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem yang merupakan anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul (kanan) memberikan keterangan saat bersaksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni (kiri) dan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem yang merupakan anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul (kanan) memberikan keterangan saat bersaksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul (ICTS), serta penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah (NNN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan atas nama ICTS dan NNN selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (6/11).

Selain keduanya, KPK juga memanggil enam saksi lain dalam penyidikan perkara dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo tersebut.

Mereka masing-masing adalah F, WPT, dan TA selaku ibu rumah tangga; MMF dan PSG selaku pihak swasta; serta NAS yang merupakan Direktur PT Timurama.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023.

SYL juga telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 25 Maret 2025.

Selain pidana penjara, SYL dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp44 miliar, serta tambahan Rp30.000 dolar Amerika Serikat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dampak konflik Timur Tengah membuat banyak negara, mulai dari Australia hingga B...

news | 13:46 WIB

Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pemerintah targetkan 30 ribu uni...

news | 13:40 WIB

Polri siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto secara serentak dari ...

news | 12:19 WIB

Kemenhaj pastikan kesiapan 15 juta porsi makanan siap santap bercita rasa Nusantara seperti rendang untuk jemaah haji In...

news | 12:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan larangan keras bagi anggota TNI dan Polri menjadi backing kegiatan ilegal seperti j...

news | 11:15 WIB

Wamendagri Ribka Haluk bantah tegas isu pemotongan dana Otsus Papua 2026. Simak fakta penyaluran dan penjelasan Kemendag...

news | 10:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk sebagai bentuk penghormatan negara ata...

news | 09:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban berbobot 1,15 ton dari peternak Tangerang seharga Rp110 juta untuk Idul Ad...

news | 08:15 WIB

Indonesia dan Belarus resmi menyepakati roadmap kerja sama ekonomi 20262030 dalam SKB ke-8 di Minsk menjelang kunjungan ...

news | 07:15 WIB

Menlu China Wang Yi menegaskan hubungan stabil China-AS pasca-pertemuan Xi Jinping dan Donald Trump harus dibuktikan lew...

news | 06:00 WIB