KPK Panggil Putri SYL dan Penyanyi Nayunda Nabila Jadi Saksi Kasus TPPU di Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul (ICTS), serta penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah (NNN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucia

Elara | MataMata.com
Kamis, 06 November 2025 | 16:00 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni (kiri) dan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem yang merupakan anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul (kanan) memberikan keterangan saat bersaksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni (kiri) dan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem yang merupakan anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul (kanan) memberikan keterangan saat bersaksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul (ICTS), serta penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah (NNN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan atas nama ICTS dan NNN selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (6/11).

Selain keduanya, KPK juga memanggil enam saksi lain dalam penyidikan perkara dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo tersebut.

Mereka masing-masing adalah F, WPT, dan TA selaku ibu rumah tangga; MMF dan PSG selaku pihak swasta; serta NAS yang merupakan Direktur PT Timurama.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023.

SYL juga telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 25 Maret 2025.

Selain pidana penjara, SYL dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp44 miliar, serta tambahan Rp30.000 dolar Amerika Serikat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea d...

news | 15:15 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dan Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan stok BBM nasional aman dan harga BBM subs...

news | 14:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian terbitkan SE terbaru soal aturan WFH ASN Pemda setiap hari Jumat. Simak daftar layanan yang teta...

news | 13:15 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan stok telur ayam ras surplus dan harga stabil. Presiden Prabowo akui pantau harga tel...

news | 12:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto disambut pelukan hangat oleh Presiden Korsel Lee Jae-myung di Blue House. Simak agenda kunjung...

news | 11:27 WIB

Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi BBM nasional berjalan lancar dan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi tidak m...

news | 10:15 WIB

KPK fokus panggil biro haji (PIHK) untuk mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus korupsi kuo...

news | 09:30 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengecam keras pengeroyokan warga Aceh di Polda Metro Jaya. Ia meminta Kapolri usut...

news | 08:15 WIB

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin minta kebijakan WFH ASN setiap Jumat dievaluasi berkala agar tidak jadi ajang long...

news | 07:45 WIB

Indonesia menuntut PBB melakukan investigasi transparan atas serangan Israel di Lebanon yang menewaskan 3 prajurit TNI a...

news | 06:15 WIB