KPK Telusuri Fasilitas Jemaah Haji Khusus Tambahan, Dugaan Korupsi Kuota Haji Kian Mengemuka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri fasilitas yang diterima para jemaah haji khusus tambahan dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 20232024.

Elara | MataMata.com
Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:15 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri fasilitas yang diterima para jemaah haji khusus tambahan dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

“Fasilitas yang didapatkan calon jemaah di PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) satu dan PIHK lainnya itu kan berbeda-beda. Nah itu didalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).

Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan agar KPK memperoleh gambaran menyeluruh terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. “Kemudian kami akan elaborasi juga dengan teman-teman di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sedang jalan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Hingga kini, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI.

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menyampaikan bahwa kerugian awal negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Terbaru, pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024, terutama soal pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag diketahui membagi kuota tambahan tersebut secara merata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, pembagian itu bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. (Antara)

Baca Juga: Strategi Bermain Game Mobile Tanpa Khawatir Anggaran

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, meninjau Pasar Mardika Ambon, Maluku, pada Selasa (15/10) sore untuk memantau...

news | 10:15 WIB

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam Konferensi Tin...

news | 09:15 WIB

Menteri Luar Negeri Sugiono menyebut Presiden RI Prabowo Subianto sebagai sosok yang selalu menawarkan solusi dan menjun...

news | 08:00 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti rendahnya realisasi anggaran pada tiga kementerian/lembaga (K/L) besar, yakni ...

news | 07:00 WIB

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa perlu memperbaiki gaya komunik...

news | 17:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menilai kesepakatan gencatan senjata yang dihasilkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ...

news | 16:15 WIB

CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa bank-bank anggota Himpunan Bank Milik...

news | 15:00 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat keamanan dan keselamatan di lingkungan ...

news | 14:15 WIB

Uni Eropa menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan rencana gencatan senjata di Jalur Gaza. Blok ter...

news | 12:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa dua dari empat saksi yang dijadwalkan hadir pada Senin (13/10) unt...

news | 11:30 WIB