DPR: Revisi UU BUMN Perkuat Tata Kelola dan Lindungi Kepentingan Rakyat

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencerminkan kepekaan pemerintah dalam menampung aspirasi rakyat.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 26 September 2025 | 17:45 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian. (ANTARA/HO-DPR RI)

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian. (ANTARA/HO-DPR RI)

Matamata.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencerminkan kepekaan pemerintah dalam menampung aspirasi rakyat.

"RUU BUMN ini bentuk kepekaan pemerintah menyerap aspirasi rakyat. Dengan aturan baru, BPK bisa memeriksa BUMN dan tidak ada lagi rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai komisaris maupun direksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi," kata Kawendra dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama sejumlah menteri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Ia menekankan, penguatan regulasi BUMN merupakan langkah strategis agar tata kelola perusahaan pelat merah semakin modern, adaptif, serta berorientasi pada kepentingan publik. Salah satu poin penting adalah memperkuat pengawasan, termasuk memberi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa BUMN.

Menurutnya, sejak awal pembentukan, BUMN tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mengemban misi kebangsaan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila, terutama sila ke-5.

"Penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang produksi strategis mutlak adanya dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.

Kawendra menambahkan, BUMN memiliki peran vital dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045 melalui delapan misi utama (Astacita). Peran tersebut meliputi penciptaan lapangan kerja, hilirisasi industri, kemandirian ekonomi, hingga pemerataan kesejahteraan.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya tata kelola BUMN yang kuat dan transparan. Privatisasi, kata dia, hanya boleh dilakukan secara sangat selektif, khususnya di sektor strategis seperti energi, pangan, telekomunikasi, dan infrastruktur.

"BUMN harus tetap menjadi instrumen negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang merata dan berkeadilan. Tidak boleh semata berorientasi pada profit," tegasnya.

Kawendra berharap revisi UU tersebut dapat menghadirkan tata kelola BUMN yang lebih transparan, efisien, dan kompetitif di tengah persaingan global.

"RUU BUMN ini adalah bagian penting dan strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan BUMN, sehingga kontribusinya bisa semakin optimal dalam mendukung kemajuan bangsa dan negara," tuturnya. (Antara)

Baca Juga: Prabowo Disambut Raja Belanda, Perkuat Hubungan Bilateral dan Kerja Sama Strategis

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Ketua Umum I PSSI, Zainudin Amali, mengungkapkan bahwa seluruh proses pemilihan pelatih baru tim nasional Indonesi...

news | 13:30 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah tengah melaku...

news | 12:30 WIB

Pemerintah menetapkan target pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebesar 4 juta ton untuk tahun 2026. Langkah ini ...

news | 11:15 WIB

Fase penjualan tiket melalui sistem undian acak (Random Selection Draw) untuk Piala Dunia 2026 berhasil memecahkan rekor...

news | 10:00 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden yang t...

news | 09:00 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini menjadi momentum penting untuk mem...

news | 08:15 WIB

Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid, memberikan klarifikasi terkait pertemuan empa...

news | 07:00 WIB

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa alokasi belanja subsidi dan bantuan sosial (bansos)...

news | 18:37 WIB

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan bahwa usulan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwa...

news | 18:32 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa stok beras nasional saat ini mencapai 3,39 juta ton. Men...

news | 17:18 WIB