DPR Desak Polri Hentikan Patwal bagi Pihak Tak Berwenang, Termasuk Artis

Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, meminta Polri untuk segera menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk kalangan artis.

Elara | MataMata.com
Senin, 22 September 2025 | 16:30 WIB
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, meminta Polri untuk segera menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk kalangan artis.

Sudding menegaskan, penggunaan patwal maupun fasilitas sirene dan strobo hanya diperuntukkan bagi pimpinan lembaga negara hingga presiden. Bahkan, dirinya sebagai anggota DPR pun tidak memiliki hak menggunakan fasilitas tersebut.

"Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menertibkan penggunaan sirene dan strobo, sebab hal itu kerap mengganggu pengguna jalan.

"Pertama saya menghargai dan setuju ya tentang langkah yang dilakukan Kakorlantas yang menghentikan pemakaian strobo di jalanan karena memang banyak mengganggu para pemakai jalan," ujarnya.

Menurutnya, pembatasan tersebut penting agar lalu lintas lebih tertib. "Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," tambahnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, penggunaan sirene dan strobo kini tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

BPI Danantara berkolaborasi dengan KPK untuk mengintegrasikan sistem pelaporan pelanggaran (WBS) di seluruh BUMN demi me...

news | 19:05 WIB

Menpora menegaskan kompetisi IBL 2026 yang semakin kompetitif dan melahirkan Bogor Hornbills sebagai juara baru menjadi ...

news | 18:27 WIB

Desainer Gen Z Fajar Novario memenangkan sayembara logo HUT Ke-81 RI pilihan masyarakat dan meraih Rp100 juta. Presiden ...

news | 16:41 WIB

Istana resmi merilis logo HUT Ke-81 RI karya desainer asal Padang. Simak makna filosofisnya dan cek daftar pemenang hadi...

news | 16:16 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penurunan bunga PNM Mekaar jadi 8 persen berlaku untuk semua nasabah. S...

news | 15:55 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan perluasan kuota Magang Nasional 2026 menjadi 150 ribu peserta. Simak jadwal pendaf...

news | 14:49 WIB

Wamenkeu Juda Agung memastikan kondisi fiskal RI per Mei 2026 aman dan terjaga dengan defisit APBN terkendali di angka 0...

news | 14:35 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menurunkan harga LNG industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU demi menjaga daya saing ...

news | 14:28 WIB

Roy Suryo membeberkan dugaan pelanggaran privasi dan prosedur oleh penyidik Polda Metro Jaya saat penangkapan dirinya, d...

news | 12:33 WIB

Perum Bulog menegaskan komitmennya untuk terus menyerap gabah dan beras petani sepanjang tahun 2026. Hingga Juni, serapa...

news | 09:30 WIB