DPR Desak Polri Hentikan Patwal bagi Pihak Tak Berwenang, Termasuk Artis

Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, meminta Polri untuk segera menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk kalangan artis.

Elara | MataMata.com
Senin, 22 September 2025 | 16:30 WIB
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, meminta Polri untuk segera menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk kalangan artis.

Sudding menegaskan, penggunaan patwal maupun fasilitas sirene dan strobo hanya diperuntukkan bagi pimpinan lembaga negara hingga presiden. Bahkan, dirinya sebagai anggota DPR pun tidak memiliki hak menggunakan fasilitas tersebut.

"Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menertibkan penggunaan sirene dan strobo, sebab hal itu kerap mengganggu pengguna jalan.

"Pertama saya menghargai dan setuju ya tentang langkah yang dilakukan Kakorlantas yang menghentikan pemakaian strobo di jalanan karena memang banyak mengganggu para pemakai jalan," ujarnya.

Menurutnya, pembatasan tersebut penting agar lalu lintas lebih tertib. "Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," tambahnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, penggunaan sirene dan strobo kini tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) melalui Danantara Investment Management (DIM) men...

news | 19:51 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P), se...

news | 19:24 WIB

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada tidak lan...

news | 18:00 WIB

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma meminta Polda Metro Jaya melakukan uji laborator...

news | 17:30 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai a...

news | 13:10 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membolehkan masyarakat memanfaatkan kayu hanyut yang terbawa banjir bandang di sejumlah...

news | 12:00 WIB

Kegiatan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, perlahan kembali berjalan setelah sebelumnya terhenti akibat bencan...

news | 11:00 WIB

Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama pemerintah daerah berhasil membuka kembali jalur utama TarutungSibolga, Sumater...

news | 08:15 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt...

news | 07:15 WIB

Pemerintah pusat mulai merealisasikan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Tapanu...

news | 06:00 WIB