DPR Desak Polri Hentikan Patwal bagi Pihak Tak Berwenang, Termasuk Artis

Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, meminta Polri untuk segera menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk kalangan artis.

Elara | MataMata.com
Senin, 22 September 2025 | 16:30 WIB
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, meminta Polri untuk segera menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk kalangan artis.

Sudding menegaskan, penggunaan patwal maupun fasilitas sirene dan strobo hanya diperuntukkan bagi pimpinan lembaga negara hingga presiden. Bahkan, dirinya sebagai anggota DPR pun tidak memiliki hak menggunakan fasilitas tersebut.

"Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menertibkan penggunaan sirene dan strobo, sebab hal itu kerap mengganggu pengguna jalan.

"Pertama saya menghargai dan setuju ya tentang langkah yang dilakukan Kakorlantas yang menghentikan pemakaian strobo di jalanan karena memang banyak mengganggu para pemakai jalan," ujarnya.

Menurutnya, pembatasan tersebut penting agar lalu lintas lebih tertib. "Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," tambahnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, penggunaan sirene dan strobo kini tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

ITDC berkomitmen menerapkan pariwisata berkelanjutan di KEK Mandalika dengan mengalokasikan 30% lahan untuk RTH dan mena...

news | 15:37 WIB

Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra menggelar sidang etik tertutup terhadap Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As Sid...

news | 15:34 WIB

Pemkot Palembang resmi memberlakukan denda maksimal Rp500 ribu dan sanksi sosial sapu jalanan bagi pembuang sampah semba...

news | 15:30 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menargetkan pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026, lengkap dengan cold st...

news | 14:28 WIB

Penebusan pupuk subsidi melonjak 36% menjadi 3,4 juta ton per Mei 2026. PT Pupuk Indonesia (Persero) siapkan strategi di...

news | 14:20 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebut penyelamatan uang negara Rp10,27 triliun oleh Kejagung di era Prabowo jad...

news | 14:14 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban jenis Simental seberat 1,05 ton dari peternak di Bantul, DIY seharga Rp110...

news | 14:03 WIB

Wamendag Dyah Roro Esti memperkuat kerja sama ekonomi RI-Rusia di Kazan. Nilai perdagangan naik 21,7%, targetkan ratifik...

news | 08:08 WIB

Presiden AS Donald Trump memaparkan sejarah panjang hubungan AS-China, mulai dari pengaruh Konfusius hingga kerja sama e...

news | 07:15 WIB

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meresmikan pabrik pengolahan ikan PT BIG di Bintan. Tegaskan komitmen stop kapal luar ...

news | 06:00 WIB