DPR Desak Polri Hentikan Patwal bagi Pihak Tak Berwenang, Termasuk Artis

Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, meminta Polri untuk segera menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk kalangan artis.

Elara | MataMata.com
Senin, 22 September 2025 | 16:30 WIB
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, meminta Polri untuk segera menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk kalangan artis.

Sudding menegaskan, penggunaan patwal maupun fasilitas sirene dan strobo hanya diperuntukkan bagi pimpinan lembaga negara hingga presiden. Bahkan, dirinya sebagai anggota DPR pun tidak memiliki hak menggunakan fasilitas tersebut.

"Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menertibkan penggunaan sirene dan strobo, sebab hal itu kerap mengganggu pengguna jalan.

"Pertama saya menghargai dan setuju ya tentang langkah yang dilakukan Kakorlantas yang menghentikan pemakaian strobo di jalanan karena memang banyak mengganggu para pemakai jalan," ujarnya.

Menurutnya, pembatasan tersebut penting agar lalu lintas lebih tertib. "Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," tambahnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, penggunaan sirene dan strobo kini tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada manipulasi dalam data pertumbuhan ekonomi triwulan II-2025 se...

news | 16:35 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyoroti kecenderungan generasi muda yang en...

news | 15:30 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Unda...

news | 14:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), terkait penyidikan dugaan s...

news | 13:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato pada sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Ba...

news | 11:45 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri untuk memastikan akuntabilitas ins...

news | 10:55 WIB

Indonesia bersama delapan negara menandatangani Deklarasi Perlindungan Personel Kemanusiaan di Markas Besar Perserikatan...

news | 09:15 WIB

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus...

news | 08:00 WIB

Menjelang Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80 di New York, dukungan internasional bagi pengakuan ...

news | 07:00 WIB

Pernyataan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, mendadak viral di media sosial setelah dirinya mengucapkan ...

news | 12:03 WIB