Menkeu Purbaya: Tax Amnesty Berulang Bisa Turunkan Kepatuhan Wajib Pajak

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menilai wacana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 justru berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 19 September 2025 | 15:15 WIB
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (19/9/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (19/9/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

Matamata.com - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menilai wacana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 justru berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, penerapan tax amnesty yang dilakukan berulang kali akan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. “Kalau amnesty berkali-kali, itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu. Jadi posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).

Ia menambahkan, pemerintah sebaiknya mengutamakan penerapan regulasi yang sudah ada untuk menekan praktik penggelapan pajak. Purbaya juga menekankan pentingnya menjaga pertumbuhan ekonomi agar penerimaan negara tetap meningkat meski rasio pajak (tax ratio) konstan.

“Kita fokuskan di situ dulu. Kalau tax amnesty (diterapkan) setiap beberapa tahun, ya sudah nanti semuanya nyelundupin duit (pajak), tiga tahun lagi waktu tax amnesty. Jadi message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom ya, sebagai menteri,” ujarnya.

Sebagai informasi, Indonesia pernah menerapkan tax amnesty jilid I pada 2016–2017 dan jilid II pada 2022. Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya telah menyetujui RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, yang mencakup 52 RUU termasuk RUU Pengampunan Pajak. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menbud Fadli Zon menegaskan momentum Iduladha 1447 H harus memperkuat solidaritas sosial. Kementerian Kebudayaan salurka...

news | 14:02 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Polri mengusut tuntas sindikat penipuan jual-beli titik SPPG Makan Bergizi Gratis yang...

news | 13:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyumbang sapi kurban jumbo seberat 1,2 ton untuk warga terdampak banjir di Dayeuhkolot, Kabu...

news | 13:55 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan sistem penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2026 di Masjid Istiqlal ramah lingk...

news | 11:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban jenis Limousin seberat 950 kg dari peternak lokal PPU untuk disalurkan pad...

news | 10:09 WIB

Indonesia surplus gas 2.500 MMCSFD. Kementerian ESDM dorong penggunaan LNG ritel dengan tabung VGL untuk substitusi BBM ...

news | 10:03 WIB

Presiden AS Donald Trump menyatakan stok uranium Iran harus diserahkan ke AS atau dimusnahkan, seiring rumor kesepakatan...

news | 09:30 WIB

Presiden Iran Masoud Pezeshkian resmi memerintahkan pemulihan total akses internet pasca-pembatasan ketat akibat gelomba...

news | 08:45 WIB

Wamentan Sudaryono menegaskan pemerintah menutup rapat keran impor beras dan fokus meningkatkan produksi pangan dalam ne...

news | 07:15 WIB

Wamentan Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sukses mendongkrak serapan komoditas pertanian lokal da...

news | 06:00 WIB