Menkeu Purbaya: Tax Amnesty Berulang Bisa Turunkan Kepatuhan Wajib Pajak

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menilai wacana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 justru berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 19 September 2025 | 15:15 WIB
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (19/9/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (19/9/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

Matamata.com - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menilai wacana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 justru berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, penerapan tax amnesty yang dilakukan berulang kali akan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. “Kalau amnesty berkali-kali, itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu. Jadi posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).

Ia menambahkan, pemerintah sebaiknya mengutamakan penerapan regulasi yang sudah ada untuk menekan praktik penggelapan pajak. Purbaya juga menekankan pentingnya menjaga pertumbuhan ekonomi agar penerimaan negara tetap meningkat meski rasio pajak (tax ratio) konstan.

“Kita fokuskan di situ dulu. Kalau tax amnesty (diterapkan) setiap beberapa tahun, ya sudah nanti semuanya nyelundupin duit (pajak), tiga tahun lagi waktu tax amnesty. Jadi message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom ya, sebagai menteri,” ujarnya.

Sebagai informasi, Indonesia pernah menerapkan tax amnesty jilid I pada 2016–2017 dan jilid II pada 2022. Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya telah menyetujui RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, yang mencakup 52 RUU termasuk RUU Pengampunan Pajak. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjamin harga BBM subsidi tidak naik hingga akhir 2026 meski ada konflik Timur Tengah. Sima...

news | 15:15 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membahas formulasi harga BBM nonsubsidi bersama pengelola SPBU swasta menyusul lonjakan ha...

news | 14:30 WIB

Pemerintah pusat investasikan Rp3 triliun untuk pembangunan PSEL di TPA Tamangapa Makassar. Proyek aglomerasi ini bakal ...

news | 14:00 WIB

Menko PMK Pratikno menekankan pentingnya National Transfer Accounts (NTA) untuk menjaga produktivitas dan meringankan be...

news | 13:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mendukung Pawai Paskah GMIT di Kupang masuk agenda wisata rohani nasional untuk perkuat ek...

news | 12:04 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani bertemu Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir di Yogyakarta. Bahas persatuan nasional hadapi geopoliti...

news | 11:59 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengancam akan mem-blacklist pengawas TKA yang melakukan kecurangan. Ketegasan ini bertujuan me...

news | 11:15 WIB

Wamen Isyana Bagoes Oka mendorong distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil dan balita ditingkatkan setiap ha...

news | 10:45 WIB

Kementerian PU mulai laksanakan program P3TGAI 2026 di 12.000 lokasi seluruh Indonesia. Simak informasi rekrutmen TPM da...

news | 10:40 WIB

Kemnaker buka pendaftaran Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 tahun 2026 untuk 2.100 peserta. Simak syarat, biaya PNBP, dan...

news | 09:00 WIB