Menkeu Purbaya: Tax Amnesty Berulang Bisa Turunkan Kepatuhan Wajib Pajak

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menilai wacana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 justru berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 19 September 2025 | 15:15 WIB
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (19/9/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (19/9/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

Matamata.com - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menilai wacana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 justru berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, penerapan tax amnesty yang dilakukan berulang kali akan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. “Kalau amnesty berkali-kali, itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu. Jadi posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).

Ia menambahkan, pemerintah sebaiknya mengutamakan penerapan regulasi yang sudah ada untuk menekan praktik penggelapan pajak. Purbaya juga menekankan pentingnya menjaga pertumbuhan ekonomi agar penerimaan negara tetap meningkat meski rasio pajak (tax ratio) konstan.

“Kita fokuskan di situ dulu. Kalau tax amnesty (diterapkan) setiap beberapa tahun, ya sudah nanti semuanya nyelundupin duit (pajak), tiga tahun lagi waktu tax amnesty. Jadi message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom ya, sebagai menteri,” ujarnya.

Sebagai informasi, Indonesia pernah menerapkan tax amnesty jilid I pada 2016–2017 dan jilid II pada 2022. Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya telah menyetujui RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, yang mencakup 52 RUU termasuk RUU Pengampunan Pajak. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyatakan dukungannya terhadap peluncuran film animasi adaptasi dari kekayaan ...

news | 11:30 WIB

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan bahwa dirinya menjalin hubungan persahabatan yang sangat baik dengan...

news | 10:30 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram agar s...

news | 09:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Ku...

news | 08:15 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan menurunkan target produksi nik...

news | 07:00 WIB

PDI Perjuangan menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kadernya, ...

news | 18:00 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kemenangan dalam gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum PT HAS terka...

news | 16:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tujuh dari total sepuluh orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) te...

news | 15:15 WIB

Pemerintah menyiapkan regulasi khusus terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatera guna ...

news | 14:15 WIB

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak insan media untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam menyebarkan naras...

news | 13:00 WIB