Negara Cairkan Rp1,67 Miliar Insentif untuk 670 Dosen Mahad Aly

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam segera mencairkan insentif bagi 670 dosen Mahad Aly di seluruh Indonesia dengan total anggaran mencapai Rp1,67 miliar.

Elara | MataMata.com
Selasa, 16 September 2025 | 15:30 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag

Matamata.com - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam segera mencairkan insentif bagi 670 dosen Ma’had Aly di seluruh Indonesia dengan total anggaran mencapai Rp1,67 miliar.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi para dosen yang berperan dalam menjaga serta mengembangkan khazanah keilmuan Islam.

“Kehadiran negara melalui insentif ini adalah langkah strategis untuk mengokohkan posisi Ma’had Aly sebagai pendidikan tinggi Islam berbasis pesantren yang memiliki daya saing global,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Untuk memastikan penyaluran berjalan tertib, Direktorat Pesantren menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyaluran dan Penggunaan Dana Insentif pada 13 September 2025 yang diikuti dosen penerima dari berbagai Ma’had Aly.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menekankan peran penting Ma’had Aly dalam ekosistem pendidikan nasional, meski seluruhnya berstatus swasta.

“Tugas mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas negara. Walaupun Ma’had Aly tidak ada yang berstatus negeri, kontribusinya nyata untuk bangsa. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan perhatian, salah satunya melalui penghargaan berupa insentif ini,” kata Basnang.

Ia juga mengingatkan bahwa insentif bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam mendukung pesantren.

“Kami ingin memastikan bahwa Ma’had Aly terus berkembang dengan dukungan negara. Insentif ini adalah bentuk apresiasi awal, ke depan kami berharap ada langkah-langkah lanjutan yang semakin memperkuat peran dosen dalam membimbing generasi bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Ma’had Aly, Mahrus, menambahkan bahwa pemberian insentif hanyalah salah satu instrumen untuk meningkatkan mutu dosen.

“Selain program insentif, kami sedang merumuskan jabatan fungsional muhadir atau dosen Ma’had Aly sesuai distingsinya dan mendorong adanya Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI),” kata dia.

Baca Juga: Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol, Terduga Korupsi Minyak Dideteksi di Malaysia

Insentif ini akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Para penerima diwajibkan membuka rekening baru khusus untuk program tersebut guna memastikan akurasi data, memudahkan proses audit, serta menjamin tidak ada dosen yang terlewat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan bahwa dirinya tidak hanya memprioritaskan sepak bola, mela...

news | 18:00 WIB

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP...

news | 17:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah bersama D...

news | 16:02 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman ...

news | 16:00 WIB

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan agar bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan pada periode OktoberN...

news | 14:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah menerbitkan peraturan presiden yang secara tegas mengatur larang...

news | 13:27 WIB

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan agar penyaluran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke sejumlah b...

news | 13:06 WIB

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya mematuhi putusan Mahkamah...

news | 12:00 WIB

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menunda pemberlakuan larangan terhadap aplikasi TikTok. Dalam perinta...

news | 08:15 WIB

Ketua Satuan Tugas Perumahan Hashim S. Djojohadikusumo menegaskan pembangunan perumahan sosial tidak hanya menjawab kebu...

news | 07:00 WIB