Trump Kembali Mundurkan Tenggat Larangan TikTok hingga Akhir 2025

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menunda pemberlakuan larangan terhadap aplikasi TikTok. Dalam perintah eksekutif yang ditandatanganinya pada Selasa (16/9), Trump memberikan perpanjangan waktu tiga bulan bagi platform tersebut untuk

Elara | MataMata.com
Kamis, 18 September 2025 | 08:15 WIB
Ilustrasi TikTok. /ANTARA/Anadolu/py

Ilustrasi TikTok. /ANTARA/Anadolu/py

Matamata.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menunda pemberlakuan larangan terhadap aplikasi TikTok. Dalam perintah eksekutif yang ditandatanganinya pada Selasa (16/9), Trump memberikan perpanjangan waktu tiga bulan bagi platform tersebut untuk tetap beroperasi di AS.

Dengan keputusan itu, batas waktu potensi larangan kini bergeser menjadi 16 Desember 2025, setelah tenggat sebelumnya berakhir pada 17 September. Penundaan ini merupakan yang ketiga kalinya sejak aturan pembatasan dijadwalkan berlaku pada 19 Januari, sehari sebelum Trump kembali menjabat sebagai presiden.

Langkah tersebut muncul seiring kabar tercapainya kesepakatan sementara antara Washington dan Beijing mengenai masa depan TikTok di AS. Meski rincian belum dipublikasikan, pejabat AS menyebut kendali bisnis TikTok di Amerika akan dialihkan kepada konsorsium investasi yang dipimpin perusahaan-perusahaan AS.

Kesepakatan final diharapkan selesai setelah Trump dan Presiden China Xi Jinping melakukan pembicaraan via telepon pada 19 September 2025.

“Sekelompok perusahaan Amerika akan membeli platform media sosial TikTok setelah saya mencapai kesepakatan dengan China yang mencegah penutupan aplikasi itu di AS,” ujar Trump pada Selasa.

Sehari sebelumnya, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menegaskan para negosiator sudah mencapai kerangka kesepakatan mengenai kepemilikan TikTok. Adapun pembicaraan antara Trump dan Xi pada Jumat (19/9) diperkirakan akan menjadi langkah akhir menuju persetujuan resmi.  (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah China menyatakan keterkejutannya atas keputusan Pemerintah Israel yang memberikan kewenangan penuh kepada mil...

news | 17:18 WIB

Pemerintah Iran secara resmi akan menuntut kompensasi dari Uni Emirat Arab (UEA) atas kerusakan yang dipicu oleh seranga...

news | 17:09 WIB

Kakanwil Kemenag Papua Klemens Taran menyebut nilai-nilai Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 sebagai perekat kerukunan...

news | 17:03 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana targetkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kualitas bintang lima dengan harga Rp10 ribu melalu...

news | 13:15 WIB

Wamenham Mugiyanto mendesak transparansi dan koordinasi Polri-TNI dalam kasus kekerasan aktivis KontraS Andrie Yunus aga...

news | 12:00 WIB

Ketua DMI Jusuf Kalla mengecam penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel. Bersama Menlu 8 negara, JK mendesak pembukaan akses...

news | 10:00 WIB

Wamen ESDM Yuliot meresmikan pengaliran gas pipa Cisem 2 sepanjang 302 km. Proyek ini menjamin kepastian energi industri...

news | 09:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya berdiskusi dengan Raffi Ahmad dan Yovie Widianto untuk menyusun strategi internasionalisasi Ba...

news | 08:00 WIB

Mendagri Tito Karnavian tegaskan kolaborasi lintas sektor dan penghapusan biaya BPHTB/PBG bagi MBR sebagai solusi percep...

news | 07:00 WIB

Pelangi di Mars adalah film fiksi ilmiah Indonesia dengan visual memukau dan kolaborasi ratusan kreator yang menetapkan ...

news | 06:31 WIB