Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol, Terduga Korupsi Minyak Dideteksi di Malaysia

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Pr

Elara | MataMata.com
Selasa, 16 September 2025 | 19:35 WIB
Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol, Terduga Korupsi Minyak Dideteksi di Malaysia

Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol, Terduga Korupsi Minyak Dideteksi di Malaysia

matamata.com - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud (Riza Chalid),” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko di Jakarta, Selasa (16/9).

Terkait penerbitan red notice, Untung menjelaskan bahwa proses tersebut masih menunggu hasil asesmen dari Markas Besar Interpol.

“Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukannya asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) Interpol Headquarters,” ujarnya.

Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Ia juga dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Sejak 19 Agustus 2025, Riza masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung karena keberadaannya tidak diketahui di Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebelumnya menyatakan telah mencabut paspor milik Riza.

Agus menambahkan, berdasarkan data perlintasan, Riza terdeteksi keluar dari Indonesia sejak Februari 2025 dan kini berada di Malaysia.

“Perlintasannya (data perlintasan orang di kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia,” ujarnya.

Pemerintah masih terus berupaya membawa pulang Riza Chalid untuk menghadapi proses hukum di Indonesia. (Antara)

Baca Juga: KPK Masih Hitung Uang Pengembalian Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK usut dugaan keterlibatan anggota Polri Yayat Sudrajat dalam proyek Pemkab Bekasi. Mantan Pj Bupati dan Ketua DPRD tu...

news | 11:22 WIB

BGN memperketat pengawasan penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kendari dengan rapid test dan evaluasi sanitasi usai...

news | 10:15 WIB

Komisi IX DPR RI menampung masukan komunitas ojol dan serikat pekerja terkait fleksibilitas kerja serta pelindungan peke...

news | 09:52 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor mendorong anak muda manfaatkan program magang ke Jepang melalui BPVP. Pekerja sektor otomotif ...

news | 09:15 WIB

Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan pentingnya pergeseran strategi penanganan karhutla dari responsif menuju penc...

news | 08:15 WIB