Diduga Milik Riza Chalid, Kejagung Sita Uang Asing dan Mobil Mewah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang serta lima unit mobil mewah yang diduga terkait dengan tersangka kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC).

Elara | MataMata.com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Barang bukti mobil yang diduga milik Riza Chalid yang disita oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Barang bukti mobil yang diduga milik Riza Chalid yang disita oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang serta lima unit mobil mewah yang diduga terkait dengan tersangka kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC).

Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Senin (4/8), yaitu di Depok (Jawa Barat), Pondok Indah dan Tegal Parang, Mampang Prapatan (Jakarta Selatan).

“Kami mendapatkan sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya,” ujar Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung, Yadyn, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8).

Ia menambahkan, jumlah total uang yang disita masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita lima mobil, yaitu Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga unit sedan Mercedes Benz. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut kendaraan tersebut diamankan dari pihak yang diduga berhubungan dengan Riza Chalid.

“Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” ucap Anang.

Penyidik, lanjutnya, juga tengah menelusuri aset-aset lain yang kemungkinan berkaitan dengan tersangka.

Muhammad Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, meski saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

Baca Juga: Andre Taulani Geram, Erin Hadirkan Anak-anaknya di Sidang Perceraian

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa empat visi Presi...

news | 17:00 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada para guru agar tidak memberikan...

news | 16:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto menerima surat kepercayaan dari 12 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara saha...

news | 15:15 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan verifikasi berlapis terhadap 14.403 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ya...

news | 13:58 WIB

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengapresiasi platform e-commerce Shopee yang dinilai telah mematuhi...

news | 13:15 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya memperkua...

news | 11:47 WIB

PT Pupuk Indonesia (Persero) merevitalisasi sejumlah pabrik pupuk berusia tua guna meningkatkan efisiensi produksi dan m...

news | 10:15 WIB

Dua akademisi menilai mantan Presiden Soeharto layak diberikan gelar pahlawan nasional karena dinilai berjasa besar bagi...

news | 09:15 WIB

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim Hashim Djojohadikusumo menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia be...

news | 08:15 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau manajemen PT Multistrada Arah Sarana (MAS), produsen ban Michelin, dan ...

news | 07:15 WIB