Diduga Milik Riza Chalid, Kejagung Sita Uang Asing dan Mobil Mewah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang serta lima unit mobil mewah yang diduga terkait dengan tersangka kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC).

Elara | MataMata.com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Barang bukti mobil yang diduga milik Riza Chalid yang disita oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Barang bukti mobil yang diduga milik Riza Chalid yang disita oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang serta lima unit mobil mewah yang diduga terkait dengan tersangka kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC).

Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Senin (4/8), yaitu di Depok (Jawa Barat), Pondok Indah dan Tegal Parang, Mampang Prapatan (Jakarta Selatan).

“Kami mendapatkan sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya,” ujar Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung, Yadyn, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8).

Ia menambahkan, jumlah total uang yang disita masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita lima mobil, yaitu Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga unit sedan Mercedes Benz. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut kendaraan tersebut diamankan dari pihak yang diduga berhubungan dengan Riza Chalid.

“Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” ucap Anang.

Penyidik, lanjutnya, juga tengah menelusuri aset-aset lain yang kemungkinan berkaitan dengan tersangka.

Muhammad Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, meski saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

Baca Juga: Andre Taulani Geram, Erin Hadirkan Anak-anaknya di Sidang Perceraian

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming Raka melayat mantan Menhan Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu di Kemhan sebelum dimakamkan secar...

news | 12:13 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya Pancasila sebagai cetak biru ekonomi nasional saat upacara Hari Lahir Pa...

news | 12:08 WIB

Presiden Prabowo Subianto melayat mendiang Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu di Kemhan sebelum menghadiri Upacara Hari L...

news | 10:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto melayat ke kantor Kemhan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Jenderal TNI (Purn) Rya...

news | 09:15 WIB

Wamenag Romo Muhammad Syafii optimistis tata kelola haji Indonesia semakin membaik berkat pembentukan Kementerian Haji d...

news | 07:15 WIB

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menegaskan revisi UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 fokus pada perlindungan warga negara, bu...

news | 06:00 WIB

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyita aset kripto Iran senilai Rp17,8 triliun. Menkeu AS Scott Bessent sebut siap inca...

news | 16:39 WIB

PBNU meminta masyarakat tidak memberi stigma negatif pada institusi pondok pesantren akibat kasus kekerasan seksual oleh...

news | 16:29 WIB

Gedung Putih menegaskan Presiden AS Donald Trump hanya akan menerima kesepakatan nuklir dengan Iran yang menguntungkan A...

news | 15:00 WIB

Menhan AS Pete Hegseth beri peringatan keras ke China di Shangri-La Dialogue. AS siap gelontorkan anggaran militer Rp26....

news | 14:57 WIB