Diduga Milik Riza Chalid, Kejagung Sita Uang Asing dan Mobil Mewah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang serta lima unit mobil mewah yang diduga terkait dengan tersangka kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC).

Elara | MataMata.com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Barang bukti mobil yang diduga milik Riza Chalid yang disita oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Barang bukti mobil yang diduga milik Riza Chalid yang disita oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang serta lima unit mobil mewah yang diduga terkait dengan tersangka kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC).

Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Senin (4/8), yaitu di Depok (Jawa Barat), Pondok Indah dan Tegal Parang, Mampang Prapatan (Jakarta Selatan).

“Kami mendapatkan sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya,” ujar Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung, Yadyn, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8).

Ia menambahkan, jumlah total uang yang disita masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita lima mobil, yaitu Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga unit sedan Mercedes Benz. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut kendaraan tersebut diamankan dari pihak yang diduga berhubungan dengan Riza Chalid.

“Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” ucap Anang.

Penyidik, lanjutnya, juga tengah menelusuri aset-aset lain yang kemungkinan berkaitan dengan tersangka.

Muhammad Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, meski saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

Baca Juga: Andre Taulani Geram, Erin Hadirkan Anak-anaknya di Sidang Perceraian

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato pada sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Ba...

news | 11:45 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri untuk memastikan akuntabilitas ins...

news | 10:55 WIB

Indonesia bersama delapan negara menandatangani Deklarasi Perlindungan Personel Kemanusiaan di Markas Besar Perserikatan...

news | 09:15 WIB

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus...

news | 08:00 WIB

Menjelang Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80 di New York, dukungan internasional bagi pengakuan ...

news | 07:00 WIB

Pernyataan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, mendadak viral di media sosial setelah dirinya mengucapkan ...

news | 12:03 WIB

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan pihaknya tidak mengambil keuntungan dalam impor ...

news | 10:15 WIB

Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri BUMN Dony Oskaria melaporkan proses transisi di Kementerian BUMN kepada Presiden Prabowo ...

news | 09:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemberian amnesti pajak secara berulang bukanlah kebijakan yang t...

news | 08:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto bertolak dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/9) malam, menuju Osak...

news | 07:00 WIB