Diduga Milik Riza Chalid, Kejagung Sita Uang Asing dan Mobil Mewah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang serta lima unit mobil mewah yang diduga terkait dengan tersangka kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC).

Elara | MataMata.com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Barang bukti mobil yang diduga milik Riza Chalid yang disita oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Barang bukti mobil yang diduga milik Riza Chalid yang disita oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang serta lima unit mobil mewah yang diduga terkait dengan tersangka kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC).

Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Senin (4/8), yaitu di Depok (Jawa Barat), Pondok Indah dan Tegal Parang, Mampang Prapatan (Jakarta Selatan).

“Kami mendapatkan sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya,” ujar Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung, Yadyn, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8).

Ia menambahkan, jumlah total uang yang disita masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita lima mobil, yaitu Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga unit sedan Mercedes Benz. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut kendaraan tersebut diamankan dari pihak yang diduga berhubungan dengan Riza Chalid.

“Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” ucap Anang.

Penyidik, lanjutnya, juga tengah menelusuri aset-aset lain yang kemungkinan berkaitan dengan tersangka.

Muhammad Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, meski saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

Baca Juga: Andre Taulani Geram, Erin Hadirkan Anak-anaknya di Sidang Perceraian

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) bekerja sama dengan Alumni P4N 63 Lemhannas RI, TNI Angkata...

news | 11:00 WIB

Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, menyebut kliennya hingga kini masih menjalani perawatan dan pemul...

news | 10:00 WIB

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan bonus bagi atlet peraih medali pada SEA Games 2025 di Thailand ak...

news | 09:00 WIB

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan proyek pembangunan 100 gudang baru kini telah memasuki taha...

news | 08:15 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan penanganan cepat terhadap sawah terdampak banjir di Aceh agar ...

news | 07:00 WIB

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) melalui Danantara Investment Management (DIM) men...

news | 19:51 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P), se...

news | 19:24 WIB

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada tidak lan...

news | 18:00 WIB

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma meminta Polda Metro Jaya melakukan uji laborator...

news | 17:30 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai a...

news | 13:10 WIB