KPK Masih Hitung Uang Pengembalian Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih melakukan penghitungan terhadap uang yang dikembalikan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait kasus dugaan korupsi k

Elara | MataMata.com
Selasa, 16 September 2025 | 19:24 WIB
Pendakwah, pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sekaligus Ketua asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Khalid Zeed Abdullah Basalamah memberikan keterangan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Pendakwah, pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sekaligus Ketua asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Khalid Zeed Abdullah Basalamah memberikan keterangan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih melakukan penghitungan terhadap uang yang dikembalikan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini karena proses pengembalian dilakukan secara bertahap.

"Jumlah uangnya berapa? Jadi, memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, pengembalian bisa dilakukan melalui transfer ke rekening penampungan KPK maupun secara tunai.

"Nanti kami akan cek detail terkait dengan pengembalian uang tersebut karena di KPK itu kan ada rekening penampungan untuk menampung barang-barang sitaan dalam suatu proses perkara yang nanti dibutuhkan dalam pembuktian, dan ada juga pengembalian dalam bentuk cash (tunai, red.) begitu yang dikembalikan oleh pihak-pihak terkait," ujarnya.

Terkait waktu pengembalian oleh Khalid, Budi juga belum dapat memastikan. "Kami cek ya pengembaliannya kapan. Nanti pasti ketika kami menyampaikan atau mengumumkan update penyidikan perkara ini dengan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan buka informasi itu secara rinci," katanya.

Sebelumnya, Khalid melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025 menyatakan telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK. Ia mengaku pengembalian itu dilakukan setelah diminta penyidik ketika dirinya diperiksa sebagai saksi.

Menurut Khalid, uang tersebut merupakan biaya dari 122 jemaah haji Uhud Tour yang diserahkan kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Setiap jemaah diwajibkan membayar 4.500 dolar AS, sementara 37 orang di antaranya diminta tambahan 1.000 dolar AS agar visa mereka bisa diproses.

Khalid menambahkan, ia menggunakan jasa Ibnu Mas’ud karena diyakini visa haji khusus yang ditawarkan resmi dari pemerintah dan disertai fasilitas maktab VIP yang dekat dengan jamarat.

KPK sendiri telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Berdasarkan penghitungan awal bersama BPK RI, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Baca Juga: Kutukan Bahu Laweyan Hadir di Film Perempuan Pembawa Sial, Ada Promo Buy 1 Get 1

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI turut menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024, khususnya pembagian 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Pertanian yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa harga p...

news | 12:00 WIB

Putri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, menegaskan bahwa sosok ...

news | 11:00 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa satu dari dua terduga tersangka yang perkaranya dilimpahkan Komisi Pemberant...

news | 09:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan insentif pajak bagi aksi korporasi yan...

news | 08:15 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti menegaskan bahwa bantuan sebesar Rp2 juta yang diberikan kepada guru ko...

news | 07:00 WIB

Aparat gabungan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengamankan sebanyak 451 bungkus rokok ilegal dalam operasi penertiban...

news | 19:50 WIB

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina menilai, keterlibatan Generasi Z dengan gagasan kreatif dan berpikir di...

news | 18:00 WIB

Kementerian Keuangan mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 30 November 2025 mencapai Rp444,9 tr...

news | 17:00 WIB

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerukan keterlibatan aktif perempuan sebagai kekuatan utama dalam up...

news | 16:00 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan subsidi dan kompensasi dengan total nilai mencapai Rp345,1 tri...

news | 15:00 WIB