KPK Periksa Dirjen Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 20232024.

Elara | MataMata.com
Kamis, 18 September 2025 | 16:00 WIB
Tangkapan layar - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk

Tangkapan layar - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk "Membedah Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji" yang digelar Fraksi PKS DPR RI di Jakarta, Selasa (15/7/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HL, Dirjen PHU Kemenag periode Oktober 2021 sampai sekarang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain Hilman, KPK juga memanggil mantan Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, yakni Nasrullah Jasam (NJ), untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama. Berdasarkan catatan, Nasrullah tiba pukul 08.48 WIB, sementara Hilman hadir pada 10.22 WIB.

KPK sebelumnya mengumumkan telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut kerugian negara akibat dugaan penyimpangan kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang pun dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag diketahui membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut menetapkan pembagian kuota dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

TNI AL gelar latihan Operasi Pertahanan Pantai di Sungailiat, Bangka Belitung. Libatkan 9 KRI, 7 pesawat, dan 1.443 pers...

news | 12:43 WIB

GP Ansor lakukan panen padi organik dan tanam 3.000 bibit kelapa di Blora untuk dukung ketahanan pangan nasional dan pro...

news | 12:36 WIB

Pertamina menambah 1,09 juta tabung LPG 3 kg di Jawa Timur untuk menjamin stok selama libur Imlek dan jelang Ramadan 144...

news | 11:15 WIB

Anggota DPR Abdullah meluruskan pernyataan Jokowi soal revisi UU KPK. Sesuai Pasal 20 UUD 1945, UU KPK 2019 adalah hasil...

news | 09:15 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membagikan 290 paket sembako bagi ojol dan marbot di Surabaya guna meringankan b...

news | 07:00 WIB

Dubes Iran Mohammad Boroujerdi menyatakan kesiapan perusahaan Iran mendukung visi Astacita Presiden Prabowo, khususnya d...

news | 18:15 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) memperingatkan kader dan pejabat PAN agar tidak sombong dan rajin turun ke rakyat...

news | 17:51 WIB

Presiden Prabowo peringatkan pengganggu kemajuan Indonesia: "We are not stupid!". Presiden ungkap bukti keberhasilan swa...

news | 11:45 WIB

Menbud Fadli Zon menyebut Imlek Festival 2026 di Lapangan Banteng sebagai simbol akulturasi. Simak jadwal dan rangkaian ...

news | 10:30 WIB

Presiden Prabowo peringatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum untuk menjatuhkan lawan politik. Simak ko...

news | 09:30 WIB