Tangkapan layar - Calon hakim agung Kamar Pidana, Alimin Ribut Sujono, mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung tahun 2025 yang digelar oleh Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menyoroti keputusan vonis mati yang pernah dijatuhkan calon hakim agung Kamar Pidana, Alimin Ribut Sujono, ketika mengadili perkara pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, Alimin menceritakan pengalamannya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama dua hingga tiga tahun.
Saat itu, ia menjadi bagian majelis hakim yang memutus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Alimin menegaskan dirinya mendukung vonis mati terhadap Sambo. “Apakah Saudara Alimin mendukung hukuman mati?” tanya Benny. “Mendukung, Pak, karena itu saya memutuskan itu kemarin,” jawab Alimin.
Menurut Alimin, putusan tersebut didasarkan pada tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat serta institusi.
“Karena tingkat kejahatannya sedemikian rupa, Pak. Bagaimana pengaruhnya juga bisa, efeknya terhadap institusi, efeknya terhadap masyarakat pada umumnya juga, dan dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya tidak demikian,” ujarnya.
Alimin mengungkapkan sepanjang kariernya, ia dua kali menjatuhkan vonis mati, yakni kepada Sambo dan seorang terpidana narkotika. Namun, terpidana narkotika itu meninggal di lembaga pemasyarakatan, sedangkan vonis Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup pada tingkat kasasi.
Benny kemudian menantang pandangan Alimin soal makna hukuman mati. “Mengapa saudara menjatuhkan hukuman mati? Itu kan mencabut nyawa orang,” tanyanya. “Benar, Pak. Itu adalah perenungan yang mendalam,” jawab Alimin.
Benny juga menyinggung posisi hakim yang seolah menjadi wakil Tuhan dalam menjatuhkan vonis mati. “Karena hanya Tuhan yang mencabut nyawa manusia dan Anda mengambil posisi sebagai wakil Tuhan. Atas nama Tuhan, nyawa manusia kau cabut. Begitu kan?”
“Benar, Pak.” “Atas nama Tuhan kan mencabut nyawa?” Benny kembali bertanya. “Ya, benar, demi keadilan,” tegas Alimin.
Baca Juga: Presiden Prabowo Targetkan 500 Sekolah Rakyat untuk Anak dari Keluarga Rentan
Ia menambahkan, setiap vonis mati selalu melalui perenungan mendalam dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa serta rasa keadilan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan jika kembali menangani perkara Sambo bila terpilih sebagai hakim agung, Alimin enggan menjawab. Ia menegaskan, berdasarkan kode etik, hakim tidak diperbolehkan mengadili kasus yang pernah ditanganinya di tingkat sebelumnya.
Adapun Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 13 calon hakim agung serta tiga calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung. Proses seleksi berlangsung sejak Selasa (9/9) hingga Selasa (16/9), ditutup dengan rapat pleno penetapan calon terpilih. (Antara)