A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Matamata.com - A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” kata Abdul dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, menanggapi kabar mengenai penelusuran aliran dana kasus tersebut ke PBNU.
Ia menegaskan, dugaan penyalahgunaan justru dilakukan oleh oknum PBNU, bukan lembaga secara kelembagaan. “Jadi, tidak ada kaitan langsung dengan institusi, hanya oknum staf. Karena itu, bila tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan,” ujarnya.
Meski begitu, Abdul menyampaikan para kiai NU tetap mendukung penuh langkah KPK. “Itu tugas KPK, kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyebut telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara ini, termasuk yang mengarah ke PBNU.
Lembaga antirasuah menegaskan, penelusuran tersebut semata-mata untuk pemulihan kerugian negara, bukan untuk mendiskreditkan organisasi.
KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Hasil penghitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Skema itu dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota haji reguler. (Antara)
Baca Juga: Prabowo dan MBZ Ajak Negara Timur Tengah Bersatu Hadapi Geopolitik Global