DPR Dorong Prabowo Segera Teken Perpres Perlindungan Ojol

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR akan mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlindungan pekerja transportasi daring, termasuk ojek online (ojol). Regulasi tersebut diharapk

Elara | MataMata.com
Selasa, 09 September 2025 | 13:15 WIB
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto dengan sejumlah serikat ojol di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto dengan sejumlah serikat ojol di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Matamata.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR akan mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlindungan pekerja transportasi daring, termasuk ojek online (ojol). Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta hak jaminan sosial bagi para pengemudi.

Menurut Saan, pemerintah sebelumnya telah menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan ojol, salah satunya dengan memperjuangkan bonus hari raya pada momentum Lebaran lalu.

“Kan yang paling minimal saja misalnya meng-cover yang paling minimal, itu kan soal kecelakaan dan kematian,” ujar Saan saat menerima audiensi sejumlah serikat pekerja transportasi daring di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, iuran jaminan sosial bagi pengemudi ojol sebenarnya tidak memberatkan karena hanya sebesar Rp16.800 per bulan. Dengan adanya skema tersebut, ia menilai masa depan keluarga pengemudi dapat lebih terjamin.

“Muaranya adalah bagaimana kesejahteraan para pekerja online ini kesejahteraannya menjadi lebih baik sehingga kehidupan masa depan jaminan untuk anak dan sebagainya sekolah itu menjadi lebih baik,” katanya.

Saan menambahkan, beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sudah lebih dulu memiliki undang-undang yang melindungi pekerja transportasi daring.

Saat ini, Komisi V DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menyebut, aturan terkait perlindungan ojol bisa saja dimasukkan dalam UU tersebut atau dibentuk regulasi tersendiri.

“Akan diperjuangkan secara bersama-sama sehingga bapak ibu serikat pekerja pengemudi ini benar-benar mendapatkan payung hukum yang memandai untuk memberikan jaminan dan kepastian,” ucapnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

BPI Danantara berkolaborasi dengan KPK untuk mengintegrasikan sistem pelaporan pelanggaran (WBS) di seluruh BUMN demi me...

news | 19:05 WIB

Menpora menegaskan kompetisi IBL 2026 yang semakin kompetitif dan melahirkan Bogor Hornbills sebagai juara baru menjadi ...

news | 18:27 WIB

Desainer Gen Z Fajar Novario memenangkan sayembara logo HUT Ke-81 RI pilihan masyarakat dan meraih Rp100 juta. Presiden ...

news | 16:41 WIB

Istana resmi merilis logo HUT Ke-81 RI karya desainer asal Padang. Simak makna filosofisnya dan cek daftar pemenang hadi...

news | 16:16 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penurunan bunga PNM Mekaar jadi 8 persen berlaku untuk semua nasabah. S...

news | 15:55 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan perluasan kuota Magang Nasional 2026 menjadi 150 ribu peserta. Simak jadwal pendaf...

news | 14:49 WIB

Wamenkeu Juda Agung memastikan kondisi fiskal RI per Mei 2026 aman dan terjaga dengan defisit APBN terkendali di angka 0...

news | 14:35 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menurunkan harga LNG industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU demi menjaga daya saing ...

news | 14:28 WIB

Roy Suryo membeberkan dugaan pelanggaran privasi dan prosedur oleh penyidik Polda Metro Jaya saat penangkapan dirinya, d...

news | 12:33 WIB

Perum Bulog menegaskan komitmennya untuk terus menyerap gabah dan beras petani sepanjang tahun 2026. Hingga Juni, serapa...

news | 09:30 WIB