DPR Dorong Prabowo Segera Teken Perpres Perlindungan Ojol

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR akan mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlindungan pekerja transportasi daring, termasuk ojek online (ojol). Regulasi tersebut diharapk

Elara | MataMata.com
Selasa, 09 September 2025 | 13:15 WIB
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto dengan sejumlah serikat ojol di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto dengan sejumlah serikat ojol di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Matamata.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR akan mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlindungan pekerja transportasi daring, termasuk ojek online (ojol). Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta hak jaminan sosial bagi para pengemudi.

Menurut Saan, pemerintah sebelumnya telah menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan ojol, salah satunya dengan memperjuangkan bonus hari raya pada momentum Lebaran lalu.

“Kan yang paling minimal saja misalnya meng-cover yang paling minimal, itu kan soal kecelakaan dan kematian,” ujar Saan saat menerima audiensi sejumlah serikat pekerja transportasi daring di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, iuran jaminan sosial bagi pengemudi ojol sebenarnya tidak memberatkan karena hanya sebesar Rp16.800 per bulan. Dengan adanya skema tersebut, ia menilai masa depan keluarga pengemudi dapat lebih terjamin.

“Muaranya adalah bagaimana kesejahteraan para pekerja online ini kesejahteraannya menjadi lebih baik sehingga kehidupan masa depan jaminan untuk anak dan sebagainya sekolah itu menjadi lebih baik,” katanya.

Saan menambahkan, beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sudah lebih dulu memiliki undang-undang yang melindungi pekerja transportasi daring.

Saat ini, Komisi V DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menyebut, aturan terkait perlindungan ojol bisa saja dimasukkan dalam UU tersebut atau dibentuk regulasi tersendiri.

“Akan diperjuangkan secara bersama-sama sehingga bapak ibu serikat pekerja pengemudi ini benar-benar mendapatkan payung hukum yang memandai untuk memberikan jaminan dan kepastian,” ucapnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

ITDC berkomitmen menerapkan pariwisata berkelanjutan di KEK Mandalika dengan mengalokasikan 30% lahan untuk RTH dan mena...

news | 15:37 WIB

Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra menggelar sidang etik tertutup terhadap Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As Sid...

news | 15:34 WIB

Pemkot Palembang resmi memberlakukan denda maksimal Rp500 ribu dan sanksi sosial sapu jalanan bagi pembuang sampah semba...

news | 15:30 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menargetkan pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026, lengkap dengan cold st...

news | 14:28 WIB

Penebusan pupuk subsidi melonjak 36% menjadi 3,4 juta ton per Mei 2026. PT Pupuk Indonesia (Persero) siapkan strategi di...

news | 14:20 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebut penyelamatan uang negara Rp10,27 triliun oleh Kejagung di era Prabowo jad...

news | 14:14 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban jenis Simental seberat 1,05 ton dari peternak di Bantul, DIY seharga Rp110...

news | 14:03 WIB

Wamendag Dyah Roro Esti memperkuat kerja sama ekonomi RI-Rusia di Kazan. Nilai perdagangan naik 21,7%, targetkan ratifik...

news | 08:08 WIB

Presiden AS Donald Trump memaparkan sejarah panjang hubungan AS-China, mulai dari pengaruh Konfusius hingga kerja sama e...

news | 07:15 WIB

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meresmikan pabrik pengolahan ikan PT BIG di Bintan. Tegaskan komitmen stop kapal luar ...

news | 06:00 WIB