Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto dengan sejumlah serikat ojol di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Matamata.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR akan mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlindungan pekerja transportasi daring, termasuk ojek online (ojol). Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta hak jaminan sosial bagi para pengemudi.
Menurut Saan, pemerintah sebelumnya telah menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan ojol, salah satunya dengan memperjuangkan bonus hari raya pada momentum Lebaran lalu.
“Kan yang paling minimal saja misalnya meng-cover yang paling minimal, itu kan soal kecelakaan dan kematian,” ujar Saan saat menerima audiensi sejumlah serikat pekerja transportasi daring di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, iuran jaminan sosial bagi pengemudi ojol sebenarnya tidak memberatkan karena hanya sebesar Rp16.800 per bulan. Dengan adanya skema tersebut, ia menilai masa depan keluarga pengemudi dapat lebih terjamin.
“Muaranya adalah bagaimana kesejahteraan para pekerja online ini kesejahteraannya menjadi lebih baik sehingga kehidupan masa depan jaminan untuk anak dan sebagainya sekolah itu menjadi lebih baik,” katanya.
Saan menambahkan, beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sudah lebih dulu memiliki undang-undang yang melindungi pekerja transportasi daring.
Saat ini, Komisi V DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menyebut, aturan terkait perlindungan ojol bisa saja dimasukkan dalam UU tersebut atau dibentuk regulasi tersendiri.
“Akan diperjuangkan secara bersama-sama sehingga bapak ibu serikat pekerja pengemudi ini benar-benar mendapatkan payung hukum yang memandai untuk memberikan jaminan dan kepastian,” ucapnya. (Antara)