DPR Dorong Prabowo Segera Teken Perpres Perlindungan Ojol

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR akan mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlindungan pekerja transportasi daring, termasuk ojek online (ojol). Regulasi tersebut diharapk

Elara | MataMata.com
Selasa, 09 September 2025 | 13:15 WIB
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto dengan sejumlah serikat ojol di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto dengan sejumlah serikat ojol di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Matamata.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR akan mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlindungan pekerja transportasi daring, termasuk ojek online (ojol). Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta hak jaminan sosial bagi para pengemudi.

Menurut Saan, pemerintah sebelumnya telah menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan ojol, salah satunya dengan memperjuangkan bonus hari raya pada momentum Lebaran lalu.

“Kan yang paling minimal saja misalnya meng-cover yang paling minimal, itu kan soal kecelakaan dan kematian,” ujar Saan saat menerima audiensi sejumlah serikat pekerja transportasi daring di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, iuran jaminan sosial bagi pengemudi ojol sebenarnya tidak memberatkan karena hanya sebesar Rp16.800 per bulan. Dengan adanya skema tersebut, ia menilai masa depan keluarga pengemudi dapat lebih terjamin.

“Muaranya adalah bagaimana kesejahteraan para pekerja online ini kesejahteraannya menjadi lebih baik sehingga kehidupan masa depan jaminan untuk anak dan sebagainya sekolah itu menjadi lebih baik,” katanya.

Saan menambahkan, beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sudah lebih dulu memiliki undang-undang yang melindungi pekerja transportasi daring.

Saat ini, Komisi V DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menyebut, aturan terkait perlindungan ojol bisa saja dimasukkan dalam UU tersebut atau dibentuk regulasi tersendiri.

“Akan diperjuangkan secara bersama-sama sehingga bapak ibu serikat pekerja pengemudi ini benar-benar mendapatkan payung hukum yang memandai untuk memberikan jaminan dan kepastian,” ucapnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa kebocoran gula rafinasi ke pasaran menjadi salah satu fakt...

news | 17:30 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menyoroti keputusan vonis mati yang pernah dijatuhkan calon hakim agung Kamar ...

news | 16:33 WIB

Presiden Prabowo Subianto berencana membangun 500 Sekolah Rakyat guna memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari ke...

news | 15:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto meminta publik bersabar terkait pelantikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ...

news | 14:15 WIB

Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, menilai pemer...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan iba...

news | 12:02 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyalura...

news | 10:15 WIB

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono meluruskan isu terkait impor beras yang sempat menimbulkan simpang siur di ...

news | 09:15 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mempercepat penyelesa...

news | 08:15 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menilai perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo ...

news | 07:00 WIB
Tampilkan lebih banyak