Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Tak Langgar Kebebasan Sipil

Akademisi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Alpi Sahari menegaskan bahwa langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penghasutan tidak dapat dianggap sebagai ancaman terhadap keb

Elara | MataMata.com
Sabtu, 06 September 2025 | 19:34 WIB
Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Tak Langgar Kebebasan Sipil

Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Tak Langgar Kebebasan Sipil

matamata.com - Akademisi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Alpi Sahari menegaskan bahwa langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penghasutan tidak dapat dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” ujar Alpi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur hukum yang berlaku. Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa penegakan hukum merupakan bentuk kontrol terhadap kejahatan, bukan ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Jika ada narasi yang menyebut penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, maka itu terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik,” katanya.

Alpi menilai narasi semacam itu justru bisa mendegradasi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penghasutan memiliki makna hukum yang spesifik dan tidak bisa dipandang sama dengan sekadar ajakan atau anjuran.

“Penghasutan memiliki intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan. Tidak harus terjadi tindak pidana untuk menyatakan delik ini selesai, namun pasca-putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus bisa dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang timbul,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Alpi, tindakan kepolisian terhadap pelaku penghasutan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan anak-anak, dari dampak tindak pidana. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB