Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Tak Langgar Kebebasan Sipil

Akademisi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Alpi Sahari menegaskan bahwa langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penghasutan tidak dapat dianggap sebagai ancaman terhadap keb

Elara | MataMata.com
Sabtu, 06 September 2025 | 19:34 WIB
Seorang ayah memeluk anaknya yang akhirnya dipulangkan Polda Metro Jaya usai ditangkap saat aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Selasa (26/8/2025). (ANTARA/Risky Syukur)

Seorang ayah memeluk anaknya yang akhirnya dipulangkan Polda Metro Jaya usai ditangkap saat aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Selasa (26/8/2025). (ANTARA/Risky Syukur)

Matamata.com - Akademisi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Alpi Sahari menegaskan bahwa langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penghasutan tidak dapat dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” ujar Alpi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur hukum yang berlaku. Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa penegakan hukum merupakan bentuk kontrol terhadap kejahatan, bukan ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Jika ada narasi yang menyebut penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, maka itu terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik,” katanya.

Alpi menilai narasi semacam itu justru bisa mendegradasi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penghasutan memiliki makna hukum yang spesifik dan tidak bisa dipandang sama dengan sekadar ajakan atau anjuran.

“Penghasutan memiliki intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan. Tidak harus terjadi tindak pidana untuk menyatakan delik ini selesai, namun pasca-putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus bisa dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang timbul,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Alpi, tindakan kepolisian terhadap pelaku penghasutan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan anak-anak, dari dampak tindak pidana. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjamin harga BBM subsidi tidak naik hingga akhir 2026 meski ada konflik Timur Tengah. Sima...

news | 15:15 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membahas formulasi harga BBM nonsubsidi bersama pengelola SPBU swasta menyusul lonjakan ha...

news | 14:30 WIB

Pemerintah pusat investasikan Rp3 triliun untuk pembangunan PSEL di TPA Tamangapa Makassar. Proyek aglomerasi ini bakal ...

news | 14:00 WIB

Menko PMK Pratikno menekankan pentingnya National Transfer Accounts (NTA) untuk menjaga produktivitas dan meringankan be...

news | 13:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mendukung Pawai Paskah GMIT di Kupang masuk agenda wisata rohani nasional untuk perkuat ek...

news | 12:04 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani bertemu Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir di Yogyakarta. Bahas persatuan nasional hadapi geopoliti...

news | 11:59 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengancam akan mem-blacklist pengawas TKA yang melakukan kecurangan. Ketegasan ini bertujuan me...

news | 11:15 WIB

Wamen Isyana Bagoes Oka mendorong distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil dan balita ditingkatkan setiap ha...

news | 10:45 WIB

Kementerian PU mulai laksanakan program P3TGAI 2026 di 12.000 lokasi seluruh Indonesia. Simak informasi rekrutmen TPM da...

news | 10:40 WIB

Kemnaker buka pendaftaran Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 tahun 2026 untuk 2.100 peserta. Simak syarat, biaya PNBP, dan...

news | 09:00 WIB