Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Tak Langgar Kebebasan Sipil

Akademisi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Alpi Sahari menegaskan bahwa langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penghasutan tidak dapat dianggap sebagai ancaman terhadap keb

Elara | MataMata.com
Sabtu, 06 September 2025 | 19:34 WIB
Seorang ayah memeluk anaknya yang akhirnya dipulangkan Polda Metro Jaya usai ditangkap saat aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Selasa (26/8/2025). (ANTARA/Risky Syukur)

Seorang ayah memeluk anaknya yang akhirnya dipulangkan Polda Metro Jaya usai ditangkap saat aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Selasa (26/8/2025). (ANTARA/Risky Syukur)

Matamata.com - Akademisi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Alpi Sahari menegaskan bahwa langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penghasutan tidak dapat dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” ujar Alpi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur hukum yang berlaku. Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa penegakan hukum merupakan bentuk kontrol terhadap kejahatan, bukan ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Jika ada narasi yang menyebut penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, maka itu terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik,” katanya.

Alpi menilai narasi semacam itu justru bisa mendegradasi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penghasutan memiliki makna hukum yang spesifik dan tidak bisa dipandang sama dengan sekadar ajakan atau anjuran.

“Penghasutan memiliki intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan. Tidak harus terjadi tindak pidana untuk menyatakan delik ini selesai, namun pasca-putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus bisa dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang timbul,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Alpi, tindakan kepolisian terhadap pelaku penghasutan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan anak-anak, dari dampak tindak pidana. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menbud Fadli Zon menegaskan momentum Iduladha 1447 H harus memperkuat solidaritas sosial. Kementerian Kebudayaan salurka...

news | 14:02 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Polri mengusut tuntas sindikat penipuan jual-beli titik SPPG Makan Bergizi Gratis yang...

news | 13:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyumbang sapi kurban jumbo seberat 1,2 ton untuk warga terdampak banjir di Dayeuhkolot, Kabu...

news | 13:55 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan sistem penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2026 di Masjid Istiqlal ramah lingk...

news | 11:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban jenis Limousin seberat 950 kg dari peternak lokal PPU untuk disalurkan pad...

news | 10:09 WIB

Indonesia surplus gas 2.500 MMCSFD. Kementerian ESDM dorong penggunaan LNG ritel dengan tabung VGL untuk substitusi BBM ...

news | 10:03 WIB

Presiden AS Donald Trump menyatakan stok uranium Iran harus diserahkan ke AS atau dimusnahkan, seiring rumor kesepakatan...

news | 09:30 WIB

Presiden Iran Masoud Pezeshkian resmi memerintahkan pemulihan total akses internet pasca-pembatasan ketat akibat gelomba...

news | 08:45 WIB

Wamentan Sudaryono menegaskan pemerintah menutup rapat keran impor beras dan fokus meningkatkan produksi pangan dalam ne...

news | 07:15 WIB

Wamentan Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sukses mendongkrak serapan komoditas pertanian lokal da...

news | 06:00 WIB