22 Pelaku Anarkis Positif Narkoba sebelum Kerusuhan di DPR/MPR

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengungkapkan sebagian pelaku anarkistis yang diamankan usai kericuhan di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025 terbukti mengonsumsi narkoba beberapa hari sebelum peristiwa terjadi.

Elara | MataMata.com
Rabu, 03 September 2025 | 13:15 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap barang bukti kasus anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta, Selasa malam (2/9/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution.

Polda Metro Jaya mengungkap barang bukti kasus anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta, Selasa malam (2/9/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution.

Matamata.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengungkapkan sebagian pelaku anarkistis yang diamankan usai kericuhan di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025 terbukti mengonsumsi narkoba beberapa hari sebelum peristiwa terjadi.

“Kami melakukan tes terhadap 337 orang yang diamankan, dan hasilnya 22 orang urine mereka positif mengandung narkoba, baik metamfetamin, kemudian THC maupun obat-obat keras,” kata Ahmad di Jakarta, Selasa malam.

Ia menjelaskan, meski tidak ditemukan barang bukti narkotika secara langsung, hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku menggunakan zat terlarang itu tiga hingga tujuh hari sebelum bertindak anarkis.

“Mereka menggunakan obat-obat itu bertujuan untuk menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut dalam pelaksanaan unjuk rasa,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ahmad menambahkan, pihak kepolisian juga memberikan rehabilitasi bagi para pengguna agar dapat pulih secara sosial maupun medis.

Selain itu, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka yang diduga menghasut dan menyebarkan informasi provokatif terkait kerusuhan.

“Keenam pelaku itu ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

Ia menyebut, keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL itu diduga menyebarkan ajakan melalui media sosial agar pelajar dan anak-anak ikut melakukan kerusuhan di sejumlah titik unjuk rasa di Jakarta. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate...

news | 15:15 WIB

Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaska...

news | 14:15 WIB

Pemerintah China menepis tuduhan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menuding adanya konspirasi antara China, Rus...

news | 13:00 WIB

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X memimpin prosesi "Jejak Banon" dalam rangkaian Hajad...

news | 11:15 WIB

Perum Bulog memastikan kualitas stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang mencapai 3,9 juta ton tetap terjaga demi menja...

news | 10:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemerataan investasi dan penciptaan lapangan kerja di seluruh daerah,...

news | 09:15 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun ...

news | 08:15 WIB

Sivitas akademika Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang terdiri atas rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, de...

news | 07:15 WIB

Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman angkat bicara terkait isu yang m...

news | 19:15 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menurunkan tim khusus untuk menangani pemulihan korban aksi demonstrasi d...

news | 18:00 WIB
Tampilkan lebih banyak