22 Pelaku Anarkis Positif Narkoba sebelum Kerusuhan di DPR/MPR

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengungkapkan sebagian pelaku anarkistis yang diamankan usai kericuhan di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025 terbukti mengonsumsi narkoba beberapa hari sebelum peristiwa terjadi.

Elara | MataMata.com
Rabu, 03 September 2025 | 13:15 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap barang bukti kasus anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta, Selasa malam (2/9/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution.

Polda Metro Jaya mengungkap barang bukti kasus anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta, Selasa malam (2/9/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution.

Matamata.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengungkapkan sebagian pelaku anarkistis yang diamankan usai kericuhan di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025 terbukti mengonsumsi narkoba beberapa hari sebelum peristiwa terjadi.

“Kami melakukan tes terhadap 337 orang yang diamankan, dan hasilnya 22 orang urine mereka positif mengandung narkoba, baik metamfetamin, kemudian THC maupun obat-obat keras,” kata Ahmad di Jakarta, Selasa malam.

Ia menjelaskan, meski tidak ditemukan barang bukti narkotika secara langsung, hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku menggunakan zat terlarang itu tiga hingga tujuh hari sebelum bertindak anarkis.

“Mereka menggunakan obat-obat itu bertujuan untuk menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut dalam pelaksanaan unjuk rasa,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ahmad menambahkan, pihak kepolisian juga memberikan rehabilitasi bagi para pengguna agar dapat pulih secara sosial maupun medis.

Selain itu, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka yang diduga menghasut dan menyebarkan informasi provokatif terkait kerusuhan.

“Keenam pelaku itu ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

Ia menyebut, keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL itu diduga menyebarkan ajakan melalui media sosial agar pelajar dan anak-anak ikut melakukan kerusuhan di sejumlah titik unjuk rasa di Jakarta. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut kebijakan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi...

news | 16:08 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thi...

news | 16:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) terhadap sej...

news | 14:15 WIB

Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah dibangun di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, ...

news | 14:15 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi bagi kios atau distributor pupuk yang menjual di at...

news | 12:30 WIB

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mener...

news | 11:30 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan bantuan berupa laptop, komputer (PC), dan layanan internet satelit Sta...

news | 10:30 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Man...

news | 09:15 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa permasalahan terkait utang proyek Kereta Cep...

news | 08:00 WIB

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon, yang juga menjabat sebagai Menteri Kebudayaan, meny...

news | 07:15 WIB