Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dewi Chomistriana didampingi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat meninjau lokasi kantor DPRD Makassar usai pembakaran oleh massa pengunjuk rasa untuk melakukan rekonstruksi di Makassar, Senin (16/9/2025). ANTARA/HO-Reza
Matamata.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan rencana rekonstruksi Gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang rusak parah usai dibakar massa aksi pada Jumat (29/8).
Direktur Jenderal Cipta Karya, Dewi Chomistriana, meninjau langsung kondisi gedung DPRD Makassar pada Selasa (17/9), didampingi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, serta Ketua DPRD Supratman.
“Dari hasil kajian dan pengamatan, ada dua bangunan yang terdampak. Satu adalah bangunan yang dibangun dan diresmikan pada 1986. Usianya sudah lebih dari 40 tahun,” ujar Dewi.
Ia menilai gedung utama tersebut mengalami kerusakan berat. “Secara struktur mungkin sebagian masih bisa dimanfaatkan, tetapi dari sisi non-struktur sudah masuk kategori berat,” jelasnya.
Dewi menambahkan, masukan dari Wali Kota Makassar turut menjadi pertimbangan, mengingat standar bangunan tahun 1980-an berbeda jauh dengan ketentuan saat ini, mulai dari ketahanan gempa, jalur evakuasi, hingga sistem pengamanan kebakaran.
“Untuk gedung utama yang dibangun tahun 1986, kami akan mengusulkan rekonstruksi penuh atau pembangunan baru sesuai usulan Pak Wali,” tuturnya.
Sementara itu, gedung tambahan yang dibangun pada 2024 hanya mengalami kerusakan ringan. “Kondisinya relatif baik sehingga masih bisa dimanfaatkan setelah rehabilitasi,” kata Dewi.
Ia menegaskan, jika opsi rekonstruksi diputuskan, maka gedung lama dipastikan harus diratakan. Namun, langkah tersebut memerlukan tahapan administrasi, termasuk penghapusan aset karena bangunan lama masih tercatat sebagai aset negara.
“Tim Direktorat Bina Teknik akan melakukan kajian lanjutan. Jika rekonstruksi diputuskan, pasti harus diratakan. Tetapi ada syarat seperti penghapusan aset yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” terangnya.
Terkait pembiayaan, Kementerian PU masih melakukan perhitungan ulang. Estimasi awal untuk rehabilitasi seluruh bangunan sebelumnya berkisar Rp50 miliar–Rp55 miliar.
Baca Juga: Purbaya Ingatkan Anak Muda: Jangan FOMO, Pahami Dulu Instrumen Investasi
“Dari hitungan awal kami, seluruh masa bangunan diperkirakan sekitar Rp50 miliar–Rp55 miliar. Tetapi setelah peninjauan, arah pembangunannya tampak menuju rekonstruksi. Artinya, kami harus berhitung ulang,” ucap Dewi. (Antara)