MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Harus Fokus Urus Kementerian

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan, sebagaimana halnya menteri, agar dapat fokus menjalankan tugas di kementerian.

Elara | MataMata.com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:10 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) bersama Wakil Ketua MK Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) bersama Wakil Ketua MK Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd

Matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan, sebagaimana halnya menteri, agar dapat fokus menjalankan tugas di kementerian.

Ketentuan ini tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno MK, Kamis (28/8).

"Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian," ujar Enny.

Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan advokat Viktor Santoso Tandiasa. MK menegaskan wamen dilarang menjabat sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Sebelumnya, larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Namun, MK kini secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” dalam norma pasal tersebut.

Enny menjelaskan, putusan ini berakar pada Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang sebenarnya sudah menegaskan larangan serupa. “Dalam kaitan ini, pertimbangan hukum dimaksud seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019,” katanya.

Meski demikian, setelah putusan tahun 2019 tersebut, masih ditemukan wamen yang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN. Kondisi ini yang kemudian dijadikan dalil oleh Viktor dalam permohonannya.

MK menilai larangan rangkap jabatan wamen sejalan dengan Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang juga diakomodasi dalam revisi UU BUMN terbaru. “Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” tegas Enny.

Enny juga menyinggung aturan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, yang mensyaratkan seorang komisaris harus memiliki waktu cukup untuk melaksanakan tugas. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan pencegahan konflik kepentingan.

Dari perkara ini, MK hanya mengabulkan permohonan Viktor sebagian. Sementara itu, permohonan yang diajukan bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi ditolak karena Didi dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca Juga: Prabowo: Pengusaha Perusak Hutan dan Mangkir Pajak Tak Akan Dibiarkan

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, kecuali dimaknai:

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD." (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan arahan Presiden Prabowo: Sistem pemilu harus demi rakyat. Istana bantah isu Pilpres dip...

news | 16:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka tinjau banjir di Tambun Utara, Bekasi. Ia instruksikan Forkopimda dampingi warga dan prior...

news | 15:03 WIB

MK perjelas Pasal 8 UU Pers. Wartawan kini terlindungi dari pidana langsung sebelum melalui mekanisme sengketa di Dewan ...

news | 14:15 WIB

DPR dan Pemerintah sepakat tidak merevisi UU Pilkada tahun ini. Sufmi Dasco Ahmad tegaskan RUU Pilkada tak masuk Prolegn...

news | 13:00 WIB

Korlantas Polri targetkan e-BPKB wajib untuk kendaraan baru mulai 2027. Simak keunggulan chip RFID dan kemudahan urus mu...

news | 12:15 WIB

Kementrans perluas Program Ekspedisi Patriot 2026 dengan menggandeng 10 kampus top Indonesia. Fokus pada pengabdian infr...

news | 11:22 WIB

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan Richard Lee hari ini karena kondisi kesehatan yang tidak fit. Simak detail kasus da...

news | 10:00 WIB

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 senilai Rp201 mi...

news | 09:00 WIB

Ormas Gerakan Rakyat resmi deklarasi jadi partai politik. Ketua Umum Sahrin Hamid tegaskan dukungan untuk Anies Baswedan...

news | 07:00 WIB

Basarnas melanjutkan evakuasi pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Senin (19/1) pagi menggunakan Helikopter Caracal ...

news | 06:30 WIB