MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Harus Fokus Urus Kementerian

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan, sebagaimana halnya menteri, agar dapat fokus menjalankan tugas di kementerian.

Elara | MataMata.com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:10 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) bersama Wakil Ketua MK Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) bersama Wakil Ketua MK Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd

Matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan, sebagaimana halnya menteri, agar dapat fokus menjalankan tugas di kementerian.

Ketentuan ini tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno MK, Kamis (28/8).

"Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian," ujar Enny.

Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan advokat Viktor Santoso Tandiasa. MK menegaskan wamen dilarang menjabat sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Sebelumnya, larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Namun, MK kini secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” dalam norma pasal tersebut.

Enny menjelaskan, putusan ini berakar pada Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang sebenarnya sudah menegaskan larangan serupa. “Dalam kaitan ini, pertimbangan hukum dimaksud seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019,” katanya.

Meski demikian, setelah putusan tahun 2019 tersebut, masih ditemukan wamen yang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN. Kondisi ini yang kemudian dijadikan dalil oleh Viktor dalam permohonannya.

MK menilai larangan rangkap jabatan wamen sejalan dengan Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang juga diakomodasi dalam revisi UU BUMN terbaru. “Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” tegas Enny.

Enny juga menyinggung aturan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, yang mensyaratkan seorang komisaris harus memiliki waktu cukup untuk melaksanakan tugas. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan pencegahan konflik kepentingan.

Dari perkara ini, MK hanya mengabulkan permohonan Viktor sebagian. Sementara itu, permohonan yang diajukan bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi ditolak karena Didi dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca Juga: Prabowo: Pengusaha Perusak Hutan dan Mangkir Pajak Tak Akan Dibiarkan

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, kecuali dimaknai:

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD." (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pendaftaran Manajer Kopdes Merah Putih 2026 tembus 220 ribu orang dalam 4 hari. Simak update progres pembangunan dan reg...

news | 14:15 WIB

Jamintel Kejaksaan Agung ajak masyarakat awasi program Makan Bergizi Gratis. Laporkan makanan basi atau tak layak lewat ...

news | 13:25 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti tegaskan sanksi bagi pengawas TKA yang melanggar aturan, termasuk oknum yang Live TikTok dan me...

news | 12:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mengawali kunker di Papua Tengah dengan atribut adat. Agenda utama meliputi peninjauan Ban...

news | 11:43 WIB

Anggota Komisi I DPR Yudha Novanza Utama meminta pemerintah segera siapkan rencana darurat untuk lindungi 934 WNI di Leb...

news | 10:30 WIB

Pakar ekonomi UGM dan Unima menilai kenaikan harga BBM non-subsidi per 18 April 2026 sebagai langkah koreksi wajar di te...

news | 09:15 WIB

Kementerian Kebudayaan peringati 71 tahun KAA. Menbud Fadli Zon tekankan pentingnya budaya untuk perdamaian dunia dan us...

news | 08:15 WIB

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menekankan pentingnya harmoni nasional dan daerah usai mengikuti retret Lemhannas 2026...

news | 07:15 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani persilakan warga cek stok beras di gudang. Per April 2026, cadangan beras nasional menc...

news | 06:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman sebut ekspor CPO RI melonjak 26,40% di awal 2026. Indonesia kini kuasai 60% pasar sawit dunia...

news | 12:35 WIB