Prabowo: Pengusaha Perusak Hutan dan Mangkir Pajak Tak Akan Dibiarkan

Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegasnya terhadap para pengusaha yang merusak hutan lindung sekaligus mangkir dari kewajiban membayar pajak, meskipun sudah mendapat berbagai fasilitas dari negara.

Elara | MataMata.com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:15 WIB
Prabowo: Pengusaha Perusak Hutan dan Mangkir Pajak Tak Akan Dibiarkan

Prabowo: Pengusaha Perusak Hutan dan Mangkir Pajak Tak Akan Dibiarkan

matamata.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegasnya terhadap para pengusaha yang merusak hutan lindung sekaligus mangkir dari kewajiban membayar pajak, meskipun sudah mendapat berbagai fasilitas dari negara.

"Ada pengusaha-pengusaha yang sudah besar, kita kasih HGU (hak guna usaha). Berarti, bumi, air kita kasih, kredit dari bank pemerintah. Sudah dikasih, dikasih, masih melanggar, masih nggak mau bayar pajak, masih nipu-nipu, bahkan ada yang di hutan lindung, (mereka) menganggap Pemerintah Indonesia itu bisa gue atur," kata Presiden Prabowo dalam pembukaan Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (28/8).

Prabowo mengungkapkan, hingga pertengahan Agustus 2025 pemerintah telah berhasil mengambil alih kembali 3,1 juta hektare lahan sawit ilegal. Angka tersebut terus bertambah menjadi 3,2 juta hektare, dan ditargetkan mencapai 3,7 juta hektare pada September 2025.

"Saya sudah laporan di Majelis Permusyawaratan Rakyat, pemerintahan saya sudah menguasai kembali 3,1 juta pada tanggal 15 (Agustus). Hari ini, sudah 3,2 juta, akhir Agustus akan menjadi 3,5 juta hektare, mungkin September akan menjadi 3,7 hektare sudah kami kuasai kembali di tangan Pemerintah Republik Indonesia," ujar Prabowo.

Ia menegaskan tidak ada kompromi bagi pengusaha yang melanggar aturan.
"Enggak ada pemutihan-pemutihan. Enak aja, udah melanggar menjadi diputihkan. Ganti rugi yang benar. Kalau tidak ganti rugi, ya saya ambil, dan katanya, laporannya masih banyak lagi yang melanggar. Apa boleh buat. Belum lagi tambang-tambang yang nggak ada izin, sudah saya kasih perintah untuk diamankan semua itu," ucapnya.

Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Prabowo menegaskan, kebijakan ini berpijak pada konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.

"Kita buktikan, dengan kita berpegang kepada Pasal 33, kita berpegang kepada Undang-Undang Dasar 45, kita sudah mencapai titik-titik yang penting," tutur Prabowo.  (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB