Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo. ANTARA/HO-Korlantas Polri
Matamata.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan BPKB elektronik atau e-BPKB pada tahun 2027. Saat ini, kepolisian tengah melakukan masa transisi penerapan teknologi tersebut secara bertahap.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa implementasi e-BPKB sudah dimulai sejak Maret 2025 untuk kategori kendaraan mobil baru.
"Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru wajib menggunakan e-BPKB. Meski berbasis elektronik dan dilengkapi chip RFID, dokumen ini tetap hadir dalam bentuk buku fisik. Jadi, sistem digital ini memperkuat fungsi dokumen konvensional," ujar Wibowo di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Wibowo memaparkan sejumlah keunggulan signifikan dari e-BPKB. Pertama, dari sisi keamanan, chip RFID yang tertanam sulit dipalsukan karena terhubung langsung dengan sistem Korlantas, perbankan, hingga lembaga pembiayaan (leasing).
Kedua, kecepatan layanan menjadi keunggulan utama bagi pemilik kendaraan. "Proses mutasi kendaraan kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja karena data telah terintegrasi secara digital," tambahnya.
Mekanisme Pengurusan Masyarakat dapat mengurus e-BPKB bersamaan dengan proses penerbitan STNK di kantor Samsat terdekat. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
KTP pemilik
Faktur kendaraan
STNK (untuk proses balik nama)
Kuitansi jual beli
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Sumardji, menambahkan bahwa transformasi digital ini merupakan langkah Polri dalam menciptakan pelayanan publik yang modern dan transparan.
"Transformasi ini bertujuan meningkatkan keamanan dokumen dan transparansi, serta mendukung ekosistem digital nasional di sektor administrasi kendaraan bermotor," pungkas Sumardji. (Antara)
Baca Juga: Kementrans Perluas Ekspedisi Patriot 2026: Gandeng 10 Kampus dan Targetkan 1.500 Peserta