KPK Periksa Lima Saksi Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 20232024. Pemeriksaan dilakukan selain terhadap pemilik agensi perjalan

Elara | MataMata.com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan selain terhadap pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AT, JJ, RFA, IM, dan MFT,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (28/8).

Budi menjelaskan, kelima saksi tersebut terdiri atas Direktur PT Anugerah Citra Mulia (AA), Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag 2024 (JJ), Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode Oktober 2022–November 2023 (RFA), Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata (IM), serta Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) MFT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka di antaranya adalah Jaja Jaelani (JJ), Rizky Fisa Abadi (RFA), dan M. Firman Taufik (MFT).

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi haji ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Lembaga antirasuah itu juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti adanya kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Salah satu temuan pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dengan pola 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Vladimir Putin menyatakan bahwa Rusia terus meningkatkan pasokan minyak dan gas kepada mitra-mitra yang dinilai...

news | 09:00 WIB

Pemerintah Irak kembali menegaskan penolakan keras terhadap penggunaan wilayah kedaulatannya sebagai lokasi peluncuran s...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin ratas di Hambalang untuk memperkuat peran Perminas dalam hilirisasi mineral dan memas...

news | 07:00 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di Kot...

news | 06:15 WIB

Anggota DPR Elpisina desak reformasi total tata kelola sampah menyusul tragedi longsor Bantargebang yang tewaskan 4 oran...

news | 14:51 WIB

Muhammad Kerry Riza, anak Riza Chalid, ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun dalam...

news | 14:30 WIB

BRIN peringatkan potensi pohon tumbang di musim hujan. Peneliti dorong Pemda terapkan ilmu aborikultur untuk audit keseh...

news | 13:15 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ungkap pesan Presiden Prabowo untuk cegah kekeliruan peradilan. Simak penjelasan impl...

news | 12:15 WIB

Bahlil Lahadalia tegaskan peran pesantren dalam nasionalisme dan dorong pemerintah berikan akses khusus beasiswa LPDP se...

news | 11:15 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas optimistis menang praperadilan lawan KPK. Putusan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622...

news | 10:45 WIB