Bulog Pastikan Beli Beras SPHP Tak Wajib Difoto

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu difoto saat membeli beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia memastikan pembelian hanya dilakukan melalui pemesanan sederhana tanpa persyaratan tamba

Elara | MataMata.com
Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:15 WIB
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani. ANTARA/Harianto

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani. ANTARA/Harianto

Matamata.com - Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu difoto saat membeli beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia memastikan pembelian hanya dilakukan melalui pemesanan sederhana tanpa persyaratan tambahan.

"Enggak ada. Sekarang udah nggak ada itu, isu-isu aja tuh," kata Rizal di Jakarta, Selasa (27/8).

Rizal meluruskan kabar yang menyebut pembeli beras SPHP wajib difoto. Menurutnya, aturan foto hanya berlaku untuk program bantuan pangan beras 10 kilogram, bukan untuk beras SPHP.

"Itu yang foto tuh bantuan pangan. SPHP enggak? Banpang (bantuan pangan) itu yang di foto," ujarnya.

Ia menjelaskan, aplikasi Klik SPHP hanya berfungsi mencatat pesanan agar distribusi lebih mudah dilacak. Sistem ini, kata Rizal, dibuat sederhana agar tidak membebani masyarakat maupun pengecer, terutama yang sudah lanjut usia.

Dengan mekanisme tersebut, Rizal menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terkait isu kewajiban foto dalam pembelian beras SPHP. Bulog juga terus menyempurnakan sistem distribusi dengan memastikan keterjangkauan, ketepatan sasaran, dan kenyamanan masyarakat.

Beras SPHP disalurkan Bulog dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan target penyaluran 1,3 juta ton pada Juli-Desember 2025. Hingga pekan ketiga Agustus, Bulog telah menyalurkan lebih dari 259 ribu ton.

Harga beras SPHP ditetapkan sesuai harga eceran tertinggi (HET): Rp12.500 per kilogram untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi), Rp13.100 per kilogram untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), serta Rp13.500 per kilogram untuk zona 3 (Maluku, Papua).

Setiap pembelian dibatasi maksimal dua kemasan (10 kg) dan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kembali. (Antara)

Baca Juga: Gubernur Jabar Siapkan Merger 41 BUMD Jadi Dua Holding pada 2026

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur DKI Pramono Anung resmi menghentikan praktik open dumping di Zona 4A TPST Bantargebang menyusul instruksi Mente...

news | 15:41 WIB

Mendiktisaintek Brian Yuliarto dorong percepatan hilirisasi riset kampus di bidang pangan dan energi guna hadapi dampak ...

news | 15:06 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan tinjau MBG di Jepara. Distribusi sekolah umum capai 97%, sementara madrasah ditargetkan tunt...

news | 14:58 WIB

Kejagung sita dokumen dari kantor Ombudsman RI dan rumah Yeka Hendra Fatika terkait dugaan perintangan penyidikan kasus ...

news | 12:30 WIB

Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) menegaskan masjid harus jadi pusat peradaban, penguatan ekonomi, dan penguasaan teknolog...

news | 11:30 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni desak Polri dan BNN usut tuntas peredaran Tramadol di Jakarta Timur menyusul ak...

news | 10:30 WIB

Presiden Vladimir Putin menyatakan bahwa Rusia terus meningkatkan pasokan minyak dan gas kepada mitra-mitra yang dinilai...

news | 09:00 WIB

Pemerintah Irak kembali menegaskan penolakan keras terhadap penggunaan wilayah kedaulatannya sebagai lokasi peluncuran s...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin ratas di Hambalang untuk memperkuat peran Perminas dalam hilirisasi mineral dan memas...

news | 07:00 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di Kot...

news | 06:15 WIB