Bulog Pastikan Beli Beras SPHP Tak Wajib Difoto

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu difoto saat membeli beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia memastikan pembelian hanya dilakukan melalui pemesanan sederhana tanpa persyaratan tamba

Elara | MataMata.com
Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:15 WIB
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani. ANTARA/Harianto

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani. ANTARA/Harianto

Matamata.com - Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu difoto saat membeli beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia memastikan pembelian hanya dilakukan melalui pemesanan sederhana tanpa persyaratan tambahan.

"Enggak ada. Sekarang udah nggak ada itu, isu-isu aja tuh," kata Rizal di Jakarta, Selasa (27/8).

Rizal meluruskan kabar yang menyebut pembeli beras SPHP wajib difoto. Menurutnya, aturan foto hanya berlaku untuk program bantuan pangan beras 10 kilogram, bukan untuk beras SPHP.

"Itu yang foto tuh bantuan pangan. SPHP enggak? Banpang (bantuan pangan) itu yang di foto," ujarnya.

Ia menjelaskan, aplikasi Klik SPHP hanya berfungsi mencatat pesanan agar distribusi lebih mudah dilacak. Sistem ini, kata Rizal, dibuat sederhana agar tidak membebani masyarakat maupun pengecer, terutama yang sudah lanjut usia.

Dengan mekanisme tersebut, Rizal menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terkait isu kewajiban foto dalam pembelian beras SPHP. Bulog juga terus menyempurnakan sistem distribusi dengan memastikan keterjangkauan, ketepatan sasaran, dan kenyamanan masyarakat.

Beras SPHP disalurkan Bulog dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan target penyaluran 1,3 juta ton pada Juli-Desember 2025. Hingga pekan ketiga Agustus, Bulog telah menyalurkan lebih dari 259 ribu ton.

Harga beras SPHP ditetapkan sesuai harga eceran tertinggi (HET): Rp12.500 per kilogram untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi), Rp13.100 per kilogram untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), serta Rp13.500 per kilogram untuk zona 3 (Maluku, Papua).

Setiap pembelian dibatasi maksimal dua kemasan (10 kg) dan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kembali. (Antara)

Baca Juga: Gubernur Jabar Siapkan Merger 41 BUMD Jadi Dua Holding pada 2026

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Persija Jakarta resmi memperkenalkan Shayne Pattynama sebagai amunisi baru untuk mengarungi kompetisi Liga 1. Pelatih Pe...

news | 12:15 WIB

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut hangat kunjungan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di Istana lyse, Paris, d...

news | 10:00 WIB

Usia hanyalah angka bagi Tatok Hardiyanto. Atlet para-tenis meja andalan Indonesia ini membuktikan dedikasinya dengan ke...

news | 09:00 WIB

Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans), Viva Yoga Mauladi, mendorong produk unggulan dari kawasan transmigrasi, termasu...

news | 08:00 WIB

Film Esok Tanpa Ibu karya sutradara asal Malaysia, Ho Wi-ding, memotret fenomena pergeseran peran keluarga di tengah gem...

news | 07:00 WIB

Mantan Menpora Dito Ariotedjo mendatangi KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks M...

news | 15:15 WIB

BRIN instruksikan periset inventarisasi teknologi kapal OceanXplorer untuk memperkuat armada kapal riset nasional dalam ...

news | 13:59 WIB

Perum Bulog siapkan stok pangan 3 kali lipat di Aceh, Sumut, dan Sumbar jelang Ramadhan 2026 untuk antisipasi bencana da...

news | 13:15 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan gabungkan puluhan BUMD menjadi satu holding mulai pekan depan. Langkah ini demi hapus B...

news | 11:15 WIB

KPK panggil mantan Menpora Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian n...

news | 11:15 WIB