Bulog Pastikan Beli Beras SPHP Tak Wajib Difoto

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu difoto saat membeli beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia memastikan pembelian hanya dilakukan melalui pemesanan sederhana tanpa persyaratan tamba

Elara | MataMata.com
Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:15 WIB
Bulog Pastikan Beli Beras SPHP Tak Wajib Difoto

Bulog Pastikan Beli Beras SPHP Tak Wajib Difoto

matamata.com - Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu difoto saat membeli beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia memastikan pembelian hanya dilakukan melalui pemesanan sederhana tanpa persyaratan tambahan.

"Enggak ada. Sekarang udah nggak ada itu, isu-isu aja tuh," kata Rizal di Jakarta, Selasa (27/8).

Rizal meluruskan kabar yang menyebut pembeli beras SPHP wajib difoto. Menurutnya, aturan foto hanya berlaku untuk program bantuan pangan beras 10 kilogram, bukan untuk beras SPHP.

"Itu yang foto tuh bantuan pangan. SPHP enggak? Banpang (bantuan pangan) itu yang di foto," ujarnya.

Ia menjelaskan, aplikasi Klik SPHP hanya berfungsi mencatat pesanan agar distribusi lebih mudah dilacak. Sistem ini, kata Rizal, dibuat sederhana agar tidak membebani masyarakat maupun pengecer, terutama yang sudah lanjut usia.

Dengan mekanisme tersebut, Rizal menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terkait isu kewajiban foto dalam pembelian beras SPHP. Bulog juga terus menyempurnakan sistem distribusi dengan memastikan keterjangkauan, ketepatan sasaran, dan kenyamanan masyarakat.

Beras SPHP disalurkan Bulog dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan target penyaluran 1,3 juta ton pada Juli-Desember 2025. Hingga pekan ketiga Agustus, Bulog telah menyalurkan lebih dari 259 ribu ton.

Harga beras SPHP ditetapkan sesuai harga eceran tertinggi (HET): Rp12.500 per kilogram untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi), Rp13.100 per kilogram untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), serta Rp13.500 per kilogram untuk zona 3 (Maluku, Papua).

Setiap pembelian dibatasi maksimal dua kemasan (10 kg) dan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kembali. (Antara)

Baca Juga: Gubernur Jabar Siapkan Merger 41 BUMD Jadi Dua Holding pada 2026

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Nilai ekspor kecap Indonesia Januari-Agustus 2026 tembus Rp340 Miliar. Pasar Australia dan Malaysia mendominasi berkat t...

news | 12:56 WIB

Veda Ega Pratama cetak sejarah jadi pembalap Indonesia pertama yang raih pole position di Moto3 GP Australia 2026. Simak...

news | 12:54 WIB

PBB merasa sangat khawatir atas eskalasi kekerasan dan pemblokadean Tepi Barat oleh Israel usai serangan penembakan yang...

news | 11:00 WIB

Presiden AS Donald Trump berencana mencabut tarif impor 50 persen atas barang Kanada guna mengamankan suara Partai Repub...

news | 10:30 WIB

MILLS meluncurkan koleksi Spring/Summer 2027 bertajuk 'Next Inheritance'. Menghadirkan teknologi seamless MILLS SIGNATUR...

news | 10:00 WIB