Bulog Pastikan Beli Beras SPHP Tak Wajib Difoto

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu difoto saat membeli beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia memastikan pembelian hanya dilakukan melalui pemesanan sederhana tanpa persyaratan tamba

Elara | MataMata.com
Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:15 WIB
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani. ANTARA/Harianto

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani. ANTARA/Harianto

Matamata.com - Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu difoto saat membeli beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia memastikan pembelian hanya dilakukan melalui pemesanan sederhana tanpa persyaratan tambahan.

"Enggak ada. Sekarang udah nggak ada itu, isu-isu aja tuh," kata Rizal di Jakarta, Selasa (27/8).

Rizal meluruskan kabar yang menyebut pembeli beras SPHP wajib difoto. Menurutnya, aturan foto hanya berlaku untuk program bantuan pangan beras 10 kilogram, bukan untuk beras SPHP.

"Itu yang foto tuh bantuan pangan. SPHP enggak? Banpang (bantuan pangan) itu yang di foto," ujarnya.

Ia menjelaskan, aplikasi Klik SPHP hanya berfungsi mencatat pesanan agar distribusi lebih mudah dilacak. Sistem ini, kata Rizal, dibuat sederhana agar tidak membebani masyarakat maupun pengecer, terutama yang sudah lanjut usia.

Dengan mekanisme tersebut, Rizal menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terkait isu kewajiban foto dalam pembelian beras SPHP. Bulog juga terus menyempurnakan sistem distribusi dengan memastikan keterjangkauan, ketepatan sasaran, dan kenyamanan masyarakat.

Beras SPHP disalurkan Bulog dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan target penyaluran 1,3 juta ton pada Juli-Desember 2025. Hingga pekan ketiga Agustus, Bulog telah menyalurkan lebih dari 259 ribu ton.

Harga beras SPHP ditetapkan sesuai harga eceran tertinggi (HET): Rp12.500 per kilogram untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi), Rp13.100 per kilogram untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), serta Rp13.500 per kilogram untuk zona 3 (Maluku, Papua).

Setiap pembelian dibatasi maksimal dua kemasan (10 kg) dan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kembali. (Antara)

Baca Juga: Gubernur Jabar Siapkan Merger 41 BUMD Jadi Dua Holding pada 2026

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menaker Yassierli menargetkan pemerataan program Magang Nasional agar lebih inklusif bagi putra daerah dan lulusan baru ...

news | 13:06 WIB

Kementan tegaskan industri sawit Indonesia ramah lingkungan dan penuhi standar global ISPO. Simak peran strategis sawit ...

news | 13:03 WIB

Ketua DPR Puan Maharani soroti temuan 2.640 peserta UTBK 2026 yang terindikasi curang. Desak pemerintah perbarui sistem ...

news | 13:00 WIB

Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026-2030. Menteri Kebudayaan Fadli Zon...

news | 11:00 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan dengan Panglima TNI dan sejumlah purnawirawan seperti Andika ...

news | 10:39 WIB

Kejagung memeriksa pegawai Kementerian ESDM sebagai saksi kasus korupsi PT AKT. Simak perkembangan terbaru penetapan ter...

news | 10:00 WIB

Wamentan Sudaryono mengumumkan stok beras pemerintah tembus 5 juta ton per April 2026, rekor tertinggi dalam sejarah RI....

news | 09:15 WIB

Jepang menetapkan Indonesia sebagai negara ketiga paling menjanjikan untuk investasi jangka panjang. Sektor otomotif dan...

news | 08:30 WIB

PKB merespons usulan KPK soal pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode. Simak alasan PKB menyebut ...

news | 07:15 WIB

KPK menyebut Khalid Basalamah dan sejumlah biro haji telah mengembalikan uang terkait kasus korupsi kuota haji. KPK imba...

news | 06:00 WIB