Gubernur Jabar Siapkan Merger 41 BUMD Jadi Dua Holding pada 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menargetkan penggabungan 41 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayahnya menjadi satu hingga dua holding mulai 2026. Rencana tersebut akan dimatangkan melalui Panitia Khusus (Pansus) BUMD di DPRD Jabar yang mulai bek

Elara | MataMata.com
Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:15 WIB
Gubernur Jabar Siapkan Merger 41 BUMD Jadi Dua Holding pada 2026

Gubernur Jabar Siapkan Merger 41 BUMD Jadi Dua Holding pada 2026

matamata.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menargetkan penggabungan 41 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayahnya menjadi satu hingga dua holding mulai 2026. Rencana tersebut akan dimatangkan melalui Panitia Khusus (Pansus) BUMD di DPRD Jabar yang mulai bekerja bulan ini.

“Tahun depan kita sudah akan mengusulkan raperda BUMD-nya yang ada dua. Satu Bank Jabar dan dua gabungan seluruh BUMD, digabung,” kata Dedi di Bandung, Selasa (27/8).

Dedi menilai langkah penyederhanaan BUMD ini penting agar tidak membebani pemerintah daerah. Ia menegaskan, BUMD yang bermasalah akan ditutup.
“BUMD terlalu banyak itu enggak sehat. BUMD yang sehat itu satu, dan multifungsi,” ujarnya.

Saat ini, proses audit BUMD masih berlangsung. Dedi memastikan entitas yang merugikan daerah akan “diamputasi”.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono menyebut mayoritas BUMD di Jabar memang bermasalah, meski ada juga yang masih menunjukkan kinerja baik, seperti Bank Jabar Banten (BJB).
“Penggabungan (BUMD) juga akan merumuskan kegiatan utama bisnis masing-masing BUMD, sehingga tidak terjadi tumpang tindih fungsi,” kata Ono.

Menurutnya, pembentukan holding akan membuat pengelolaan BUMD lebih efisien dan efektif, karena jumlah direksi dan komisaris bisa dipangkas sehingga mengurangi biaya operasional. DPRD Jabar pun menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kasus korupsi mencuat di lingkungan BUMD Jabar. Di antaranya kasus PT Migas Utama Jabar (MUJ) dengan kerugian negara ditaksir Rp86,2 miliar, dugaan korupsi pada PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) periode 2013–2022, serta penyimpangan pendapatan pajak tambang oleh PT Jasa Sarana dengan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Nilai ekspor kecap Indonesia Januari-Agustus 2026 tembus Rp340 Miliar. Pasar Australia dan Malaysia mendominasi berkat t...

news | 12:56 WIB

Veda Ega Pratama cetak sejarah jadi pembalap Indonesia pertama yang raih pole position di Moto3 GP Australia 2026. Simak...

news | 12:54 WIB

PBB merasa sangat khawatir atas eskalasi kekerasan dan pemblokadean Tepi Barat oleh Israel usai serangan penembakan yang...

news | 11:00 WIB

Presiden AS Donald Trump berencana mencabut tarif impor 50 persen atas barang Kanada guna mengamankan suara Partai Repub...

news | 10:30 WIB

MILLS meluncurkan koleksi Spring/Summer 2027 bertajuk 'Next Inheritance'. Menghadirkan teknologi seamless MILLS SIGNATUR...

news | 10:00 WIB