Gubernur Jabar Siapkan Merger 41 BUMD Jadi Dua Holding pada 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menargetkan penggabungan 41 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayahnya menjadi satu hingga dua holding mulai 2026. Rencana tersebut akan dimatangkan melalui Panitia Khusus (Pansus) BUMD di DPRD Jabar yang mulai bek

Elara | MataMata.com
Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:15 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. ANTARA/HO Pemprov Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. ANTARA/HO Pemprov Jabar

Matamata.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menargetkan penggabungan 41 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayahnya menjadi satu hingga dua holding mulai 2026. Rencana tersebut akan dimatangkan melalui Panitia Khusus (Pansus) BUMD di DPRD Jabar yang mulai bekerja bulan ini.

“Tahun depan kita sudah akan mengusulkan raperda BUMD-nya yang ada dua. Satu Bank Jabar dan dua gabungan seluruh BUMD, digabung,” kata Dedi di Bandung, Selasa (27/8).

Dedi menilai langkah penyederhanaan BUMD ini penting agar tidak membebani pemerintah daerah. Ia menegaskan, BUMD yang bermasalah akan ditutup.
“BUMD terlalu banyak itu enggak sehat. BUMD yang sehat itu satu, dan multifungsi,” ujarnya.

Saat ini, proses audit BUMD masih berlangsung. Dedi memastikan entitas yang merugikan daerah akan “diamputasi”.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono menyebut mayoritas BUMD di Jabar memang bermasalah, meski ada juga yang masih menunjukkan kinerja baik, seperti Bank Jabar Banten (BJB).
“Penggabungan (BUMD) juga akan merumuskan kegiatan utama bisnis masing-masing BUMD, sehingga tidak terjadi tumpang tindih fungsi,” kata Ono.

Menurutnya, pembentukan holding akan membuat pengelolaan BUMD lebih efisien dan efektif, karena jumlah direksi dan komisaris bisa dipangkas sehingga mengurangi biaya operasional. DPRD Jabar pun menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kasus korupsi mencuat di lingkungan BUMD Jabar. Di antaranya kasus PT Migas Utama Jabar (MUJ) dengan kerugian negara ditaksir Rp86,2 miliar, dugaan korupsi pada PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) periode 2013–2022, serta penyimpangan pendapatan pajak tambang oleh PT Jasa Sarana dengan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir memberikan pesan khusus kepada Kontingen Indonesia yang akan berlaga pada SEA G...

news | 17:30 WIB

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menelusuri dugaan kerusakan hutan yang menjadi pemicu banjir da...

news | 16:15 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat 23 izin pertambangan yang berada di wilayah ter...

news | 15:36 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu pengajuan resmi tambahan anggaran dar...

news | 14:00 WIB

Seorang pelajar MTs Negeri 3 Banyuwangi, Jawa Timur, Reyno Felix Altair Hidayat, berhasil meraih prestasi membanggakan d...

news | 13:00 WIB

Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) bersama Lembaga Pengelol...

news | 12:00 WIB

Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop...

news | 11:15 WIB

Sekitar 800 mahasiswa dari Universitas Palangka Raya (UPR) bersama sejumlah perguruan tinggi lain di Kalimantan Tengah m...

news | 08:30 WIB

Pemerintah akan mengaktifkan perangkat Very Small Aperture Terminal (VSAT), yakni stasiun bumi telekomunikasi berukuran ...

news | 07:30 WIB

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyampaikan belasungkawa atas musibah banjir bandang dan tanah longsor yang me...

news | 06:00 WIB