Pemkab Bogor Siapkan Skema Transisi untuk Buka Kembali Aktivitas Tambang Secara Terbatas

Pemkab Bogor usulkan pembukaan kembali tambang secara terbatas ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Simak rencana pembangunan jalan khusus tambang 15 km di sini.

Elara | MataMata.com
Rabu, 14 Januari 2026 | 10:15 WIB
Pemkab Bogor Siapkan Skema Transisi untuk Buka Kembali Aktivitas Tambang Secara Terbatas

Pemkab Bogor Siapkan Skema Transisi untuk Buka Kembali Aktivitas Tambang Secara Terbatas

matamata.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah merancang skema transisi agar aktivitas pertambangan di wilayah Bogor Barat dapat kembali beroperasi secara terbatas. Langkah ini diambil menyusul penutupan sementara yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa skema ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan ekonomi masyarakat dan penataan lingkungan yang lebih tertib.

“Masyarakat menginginkan aktivitas ekonomi tetap berjalan, meskipun dilakukan secara terbatas. Hal ini yang segera kami koordinasikan dengan Pak Gubernur,” ujar Ajat usai mendampingi Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam audiensi bersama pengusaha tambang di Pendopo Bupati, Selasa (13/1/2026).

Rencana pembukaan kembali ini mengemuka setelah munculnya gelombang protes dari warga terdampak penutupan tambang di wilayah Cigudeg. Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Bogor dan pengusaha telah sepakat membangun jalan khusus angkutan tambang sepanjang 15 kilometer.

Jalur khusus tersebut akan melintasi wilayah Cigudeg, Rumpin, hingga Parungpanjang. Dengan adanya jalur ini, truk bermuatan besar tidak akan lagi berbagi ruas dengan jalan umum yang digunakan masyarakat, yang selama ini menjadi pemicu konflik sosial.

Selama masa transisi pembangunan jalan khusus tersebut, Pemkab Bogor mengusulkan pembatasan operasional. Salah satu opsinya adalah hanya mengizinkan kendaraan bertonase kecil untuk melintas di jalur eksisting guna menjaga pergerakan ekonomi warga tanpa mengganggu kenyamanan publik secara masif.

Ajat menekankan bahwa wewenang penuh terkait izin pembukaan tambang berada di tangan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, seluruh usulan dari pemerintah daerah dan pelaku usaha akan diserahkan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan strategis.

“Pak Gubernur sangat memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. Keputusan tidak akan diambil secara gegabah. Kami yakin jalur khusus ini adalah solusi konkret agar aktivitas tambang tertib dan risiko gejolak masyarakat berkurang,” pungkas Ajat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Seskab Teddy Indra Wijaya bertemu Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono membahas pengembangan 100 Kampung Nelayan Merah Putih...

news | 14:19 WIB

Menko Hilirisasi dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi lokasi 5 konsesi tambang emas dan tembaga senilai Rp5.4...

news | 14:17 WIB

Menbud Fadli Zon dorong diplomasi budaya dengan Suriname lewat pengusulan warisan dunia UNESCO, MoU kebudayaan, dan apre...

news | 13:30 WIB

Menteri Keuangan Suahasil Nazara resmi melantik lima pejabat eselon I Kemenkeu di Gedung Djuanda, Jakarta. Simak daftar ...

news | 13:00 WIB

Komnas HAM mendorong revisi UU Tipikor agar memuat pemulihan hak korban korupsi. KPK, LPSK, dan Polri beri tanggapan ter...

news | 12:44 WIB