DPRD Bekasi Kritisi Rencana Penghapusan Tunggakan PBB-P2 di Jawa Barat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku di seluruh kabupaten/kota, termasuk Bekasi.

Elara | MataMata.com
Senin, 25 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Proses percepatan cetak massal SPPT PBB-P2 di Kantor Bapenda Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (22/1/2025).ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Proses percepatan cetak massal SPPT PBB-P2 di Kantor Bapenda Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (22/1/2025).ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Matamata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku di seluruh kabupaten/kota, termasuk Bekasi.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, menyatakan kekhawatirannya kebijakan tersebut tidak tepat sasaran jika diterapkan tanpa skema yang jelas. Pasalnya, piutang PBB-P2 di Kabupaten Bekasi mencapai Rp1 triliun, dengan mayoritas penunggak berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

"Sedangkan masyarakat biasa yang hanya memiliki satu rumah, justru lebih patuh membayar pajak. Jadi jangan serta merta imbauan tersebut diadopsi. Lihat dulu siapa yang menunggak PBB dan siapa penerima manfaatnya jika tunggakan dihapuskan," katanya di Cikarang, Senin.

Hasil evaluasi Komisi I DPRD menunjukkan banyak tunggakan berasal dari warga mapan yang memiliki aset rumah dan tanah dalam jumlah besar namun abai membayar pajak.

"Bahkan beberapa kasus menunjukkan nilai tunggakan mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu contoh adalah tunggakan sebesar Rp400 juta akibat pajak yang tidak dibayar selama bertahun-tahun. Kasus seperti ini banyak ditemukan di wilayah perkotaan seperti Cikarang, Tambun hingga Cibitung," ungkap Jiovanno.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai penghapusan tunggakan pajak memang dapat membantu masyarakat, tetapi harus dilakukan secara selektif agar tidak menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau tunggakan mau dihapuskan, jangan diberlakukan bagi semua wajib pajak. Penghapusan hanya berlaku bagi warga menengah ke bawah yang memang membutuhkan bantuan. Sebaliknya, bagi kalangan menengah atas yang mampu tetapi tidak patuh, upaya penagihan harus ditingkatkan," ujarnya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mencatat piutang PBB-P2 hingga akhir 2024 menembus Rp1 triliun lebih. Piutang tersebut masih dalam proses penagihan dan baru akan jatuh tempo pada September 2025.

"Untuk sektor PBB-P2, piutang mencapai Rp1 triliun lebih dan sebagian besar dimiliki oleh wajib pajak kategori ekonomi menengah atas," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Fuji Nugraha.

Fuji menambahkan, kepatuhan pembayaran pajak justru lebih tinggi di kalangan masyarakat biasa ketimbang kelompok menengah atas. "Masyarakat biasa justru lebih taat membayar pajak sementara pemilik lahan besar memiliki nilai PBB yang jauh lebih tinggi. Bahkan, satu orang bisa menunggak PBB hingga Rp1 miliar karena luas lahan," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Otorita Pantura untuk Wujudkan Giant Sea Wall

Ia menyebut kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 masih akan dibahas lebih lanjut bersama pimpinan. "Kami masih akan membahas persoalan ini bersama pimpinan," kata Fuji. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa proses pembenahan sistem Coretax terus menunjukkan kemajuan, m...

news | 16:48 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penggeledahan di kantor Bea Cukai oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidan...

news | 14:30 WIB

Pemerintah berencana mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang dicampur dengan etanol sebanyak 10 persen atau ...

news | 13:30 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan ziarah ke makam ulama besar K.H. Abbas Abdul Jamil atau lebih dikenal...

news | 12:30 WIB

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, menyerukan agar Israel segera mematuhi kewajiban hukum intern...

news | 11:30 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Direktora...

news | 10:30 WIB

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa penolakan terhadap keikutsertaan atlet Israel dalam Kejuaraan ...

news | 09:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai ters...

news | 08:30 WIB

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membuka peluang investasi bagi para pelaku usaha dan in...

news | 07:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan pengondisian mesin electronic data capture (EDC) dalam penyi...

news | 06:20 WIB