Megawati: Pilkada Lewat DPRD Khianati Reformasi dan Putusan MK!

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tegaskan tolak wacana Pilkada lewat DPRD. Sebut hal tersebut langgar Putusan MK dan semangat Reformasi.

Elara | MataMata.com
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:22 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri berpidato saat rangka HUT ke-53 dan Rakernas I Tahun 2026 di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). ANTARA/HO-Humas PDIP/am.

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri berpidato saat rangka HUT ke-53 dan Rakernas I Tahun 2026 di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). ANTARA/HO-Humas PDIP/am.

Matamata.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyatakan sikap tegas partainya menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD. Megawati menekankan bahwa penolakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.

"PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ini bukan sekadar sikap politik praktis, melainkan sikap ideologis, konstitusional, dan historis," tegas Megawati saat menutup Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Jakarta, Senin (12/1).

Presiden ke-5 RI ini menjelaskan bahwa mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD merupakan langkah mundur yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta semangat Reformasi 1998.

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusan terbarunya telah memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945.

Menurut Megawati, esensi putusan MK tersebut menyatakan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh direduksi menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa Pilkada adalah bagian dari Pemilihan Umum.

"Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga menabrak putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujarnya.

Megawati menekankan bahwa Pilkada langsung adalah capaian krusial bagi demokrasi Indonesia pasca-Reformasi. Mekanisme ini lahir dari perjuangan rakyat untuk merebut hak politik dari sentralisme kekuasaan masa lalu. Sebaliknya, mekanisme lewat DPRD dinilai tidak menjamin akuntabilitas kekuasaan kepada masyarakat luas.

Menutup arahannya, Megawati menegaskan komitmen PDIP untuk tetap menjadi benteng pertahanan hak politik rakyat. "Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan agar demokrasi kita tidak mundur ke belakang," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyita aset kripto Iran senilai Rp17,8 triliun. Menkeu AS Scott Bessent sebut siap inca...

news | 16:39 WIB

PBNU meminta masyarakat tidak memberi stigma negatif pada institusi pondok pesantren akibat kasus kekerasan seksual oleh...

news | 16:29 WIB

Gedung Putih menegaskan Presiden AS Donald Trump hanya akan menerima kesepakatan nuklir dengan Iran yang menguntungkan A...

news | 15:00 WIB

Menhan AS Pete Hegseth beri peringatan keras ke China di Shangri-La Dialogue. AS siap gelontorkan anggaran militer Rp26....

news | 14:57 WIB

Megawati Soekarnoputri diperkirakan hadir dalam Puncak Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Gedung Pancasila. ...

news | 14:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto tiba di Jakarta usai kunjungan kenegaraan ke Prancis. Indonesia sukses kantongi 4 kesepakatan ...

news | 14:11 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengungkap dua modus utama yang kerap digunakan calon jamaah haji nonp...

news | 13:59 WIB

Ratusan warga Teheran, Iran, konsisten turun ke jalan selama hampir 90 hari. Mereka menegaskan dukungan penuh pada pemer...

news | 13:53 WIB

Bareskrim Polri sidik dugaan manipulasi data ekspor (under invoicing) sawit oleh PT MMS. Kantor di Jakarta Utara dan gud...

news | 11:15 WIB

Iran menegaskan kesepakatan final dengan Amerika Serikat (AS) terganjal tuntutan berlebihan dari Washington. Simak krono...

news | 09:52 WIB