Korupsi Tata Kelola Minyak: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:15 WIB
Korupsi Tata Kelola Minyak: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Korupsi Tata Kelola Minyak: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

matamata.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Anak dari pengusaha Riza Chalid tersebut terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan Kerry telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp285,18 triliun.

"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan, Jumat (27/2/2026).

Modus dan Kerugian Negara Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kerry selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT Navigator Khatulistiwa terbukti memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun.

Praktik lancung ini dilakukan melalui pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita. Apabila kekayaannya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan 5 tahun penjara.

Hal Memberatkan dan Meringankan Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum Kerry dengan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,4 triliun.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, 'Titip Bunda di Surga-Mu' Hadir Sebagai Pengingat Pentingya Pulang ke Keluarga di Lebaran Mendatang

Dua Terdakwa Lain Turut Divonis Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua kolega Kerry, yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 16 tahun penjara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Rusia memenuhi undangan khusus Presiden Vladimir Putin sebagai tamu kehormatan di ...

news | 10:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman dan Perum Bulog memastikan stok serta bantuan pangan bagi korban gempa di 7 kabupaten NTT ter...

news | 09:30 WIB

Film Autopsy: Dead Body Can Talk mengisahkan perjuangan dokter forensik Polri Brigjen Pol Sumy Hastry. Tayang di bioskop...

news | 09:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI dan Kapolri ke Hambalang untuk menerima laporan serta mempercepat penan...

news | 08:30 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan Perpres Ojol terbaru fokus mengatur potongan antaran makanan dan barang, bukan angkut...

news | 08:00 WIB