Korupsi Tata Kelola Minyak: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah), Dimas Werhaspati (kedua kiri), dan Gading Ramadhan Joedo (kiri) menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah), Dimas Werhaspati (kedua kiri), dan Gading Ramadhan Joedo (kiri) menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Matamata.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Anak dari pengusaha Riza Chalid tersebut terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan Kerry telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp285,18 triliun.

"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan, Jumat (27/2/2026).

Modus dan Kerugian Negara Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kerry selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT Navigator Khatulistiwa terbukti memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun.

Praktik lancung ini dilakukan melalui pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita. Apabila kekayaannya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan 5 tahun penjara.

Hal Memberatkan dan Meringankan Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum Kerry dengan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,4 triliun.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, 'Titip Bunda di Surga-Mu' Hadir Sebagai Pengingat Pentingya Pulang ke Keluarga di Lebaran Mendatang

Dua Terdakwa Lain Turut Divonis Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua kolega Kerry, yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 16 tahun penjara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementan dan BUMN berencana bangun pabrik pengolahan gambir di Sumbar untuk hilirisasi. PTPN IV akan mengelola pabrik di...

news | 15:15 WIB

Kemenhan RI dan Amerika Serikat menyepakati kerja sama pencarian serta repatriasi kerangka prajurit AS korban Perang Dun...

news | 15:12 WIB

KPK menyoroti pengadaan 25.644 motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Simak analisis KPK terkait kerawanan korups...

news | 12:15 WIB

KPK ungkap inisial ZA sebagai perantara suap 1 juta dolar AS dari Yaqut Cholil Qoumas ke Pansus Haji DPR. Simak kronolog...

news | 11:30 WIB

China peringatkan dampak fatal blokade AS di Selat Hormuz bagi pasokan energi global. Trump ancam eliminasi kapal Iran, ...

news | 10:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto tiba di Paris untuk bertemu Emmanuel Macron guna membahas kerja sama strategis dan stabilitas ...

news | 10:06 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya ungkap hasil pertemuan 5 jam Presiden Prabowo dan Putin di Moskow. Bahas ketahanan energi, hil...

news | 09:15 WIB

Pemprov Jabar luncurkan aplikasi Imah Aing untuk permudah pengajuan bantuan Rutilahu. Gubernur Dedi Mulyadi juga wajibka...

news | 08:15 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengungkapkan Malaysia berencana impor 200 ribu ton beras dari Indonesia di tengah stok...

news | 07:00 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani pastikan harga beras tidak naik meski biaya kemasan terancam kelangkaan biji plastik. S...

news | 06:00 WIB