Korupsi Tata Kelola Minyak: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah), Dimas Werhaspati (kedua kiri), dan Gading Ramadhan Joedo (kiri) menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah), Dimas Werhaspati (kedua kiri), dan Gading Ramadhan Joedo (kiri) menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Matamata.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Anak dari pengusaha Riza Chalid tersebut terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan Kerry telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp285,18 triliun.

"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan, Jumat (27/2/2026).

Modus dan Kerugian Negara Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kerry selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT Navigator Khatulistiwa terbukti memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun.

Praktik lancung ini dilakukan melalui pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita. Apabila kekayaannya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan 5 tahun penjara.

Hal Memberatkan dan Meringankan Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum Kerry dengan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,4 triliun.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, 'Titip Bunda di Surga-Mu' Hadir Sebagai Pengingat Pentingya Pulang ke Keluarga di Lebaran Mendatang

Dua Terdakwa Lain Turut Divonis Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua kolega Kerry, yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 16 tahun penjara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mendesak agar proses hukum terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) y...

news | 14:15 WIB

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, mengkritik keras narasi yang memisahkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari ...

news | 13:15 WIB

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan bahwa perjanjian dagang resiprokal antara Republik Indon...

news | 12:00 WIB

Pemerintah Federasi Rusia menyatakan penghormatannya terhadap keputusan berdaulat Indonesia untuk bergabung dalam Dewan ...

news | 10:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA), Sheikh Mohammed ...

news | 08:30 WIB

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI mulai menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat armada laut Indonesia. Sebanyak 1...

news | 07:15 WIB

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, mengkritik keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam terkait t...

news | 16:15 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi meluncurkan gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang dijadwalkan berlangsung...

news | 15:15 WIB

Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi meminta bantuan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, u...

news | 14:15 WIB

Kepala BRIN Arif Satria ajak industri kolaborasi manfaatkan hasil riset dalam negeri dan tawarkan validasi teknologi lew...

news | 13:15 WIB