Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono di Jakarta, Selasa (12/8/2025). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)
Matamata.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa sistem Payment ID tidak akan digunakan untuk memantau transaksi keuangan individu. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menuturkan bahwa mekanisme ini sepenuhnya mematuhi prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Bahwa isu Bank Indonesia ingin memata-matai, ingin mengetahui ruang privat individu masyarakat, itu tidak mungkin," ujar Dicky di Jakarta, Selasa (12/8).
Dicky menjelaskan, Payment ID bertujuan menganalisis potensi perekonomian di sektor tertentu, bukan menelusuri aktivitas transaksi individu. BI, kata dia, berfokus pada kebijakan publik dan tidak akan mengakses detail pembelian personal.
"‘Tracking’ siapa beli sepatu, siapa beli di kafe, masa kita begitu, nggak akan itu dilakukan BI. Kita ingin tahu pertumbuhan industri sepatu, ingin tahu pertumbuhan hotel, restoran, dan kafe, tapi nggak akan pernah lihat data individu," tegasnya.
Menurut Dicky, pertumbuhan ekonomi, termasuk di sektor UMKM, membutuhkan dukungan data. Banyak pelaku UMKM kesulitan mendapatkan akses pembiayaan karena riwayat kreditnya belum dikenal oleh lembaga keuangan. Untuk itu, dukungan BI diperlukan agar lembaga keuangan dapat mengenali potensi ekonomi UMKM.
Namun, ia menekankan, pembukaan data ekonomi tetap harus melalui persetujuan pemilik data. "Harus dengan persetujuan dari pemilik datanya, tidak bisa sembarangan. Itu backbone bisnis kepercayaan yakni bisnis perbankan. Sekarang keluar UU Perlindungan Data Pribadi, ‘privacy’ itu dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai dengan persetujuan pemiliknya ini yang kami jaga betul," ujarnya.
Hingga kini, Payment ID masih dalam tahap uji coba dan tidak akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025 seperti isu yang beredar. Sistem ini diproyeksikan mendukung program bantuan sosial non tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September 2025, dengan peran yang masih menunggu ketentuan resmi pemerintah.
"Kita lagi tunggu, seperti apa yang harus kita bantu dengan melihat data yang ada di sistem keuangan," kata Dicky.
Payment ID merupakan pengenal unik (unique identifier) sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening bank hingga akun dompet digital.
Berdasarkan kajian BI, Payment ID akan memperkuat analisis sektor keuangan, terutama dalam penyaluran kredit, tanpa menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap lembaga keuangan tetap membutuhkan persetujuan aktif dari nasabah jika ingin mengakses profil secara lebih detail. (Antara)
Baca Juga: Mensesneg Minta Maaf atas Potensi Kemacetan akibat Gladi HUT RI ke-80 di Istana Merdeka