Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tengah ditangani kedua lembaga penegak hukum tersebut.
"Pada prinsipnya kami siap bekerja sama dalam penanganan perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (12/8).
Kejagung saat ini tengah memproses perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Di sisi lain, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang berkaitan dengan proyek Google Cloud.
Anang mengungkapkan, penyidikan kasus Chromebook telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia juga telah diperiksa KPK terkait perkara Google Cloud.
"Nanti dalam perjalanannya, pastinya kita akan melakukan komunikasi, dan koordinasi juga nantinya dengan rekan-rekan dari KPK," kata Anang. (Antara)