Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono (kanan) berbincang dengan Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters saat pertemuan bilateral di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Matamata.com - Selandia Baru tengah mempertimbangkan langkah untuk mengakui kedaulatan negara Palestina dan akan memutuskan dalam waktu satu bulan. Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Winston Peters pada Senin (11/8).
Peters mengungkapkan, isu tersebut telah dibahas dalam rapat kabinet pada hari yang sama. “Pemerintah akan secara resmi mempertimbangkan langkah ini dan mengambil keputusan pada September,” ujarnya, seperti dilaporkan Radio New Zealand.
Rencananya, Peters akan menghadiri Sidang Majelis Umum PBB di New York pada akhir September untuk menyampaikan sikap resmi pemerintah. Meski pengumuman ini tidak mengubah posisi Selandia Baru terkait Gaza maupun status kenegaraan Palestina, tenggat waktu tersebut dinilai mengisyaratkan potensi Wellington mengikuti langkah sejumlah negara Barat yang bergerak menuju pengakuan resmi.
Langkah ini bertepatan dengan keputusan Australia yang akan mengakui Palestina pada Sidang Majelis Umum PBB bulan depan. Prancis sebelumnya juga menyatakan niat serupa, sementara Inggris menegaskan akan mendukung pengakuan negara Palestina jika Israel gagal memenuhi persyaratan tertentu.
Peters menegaskan, krisis kemanusiaan di Gaza layak menjadi prioritas agenda global. “Selandia Baru telah memberikan perhatian secara cermat, metodis, dan penuh pertimbangan terhadap isu ini,” katanya.
“Kami akan mempertimbangkan fakta di lapangan yang memburuk dengan cepat, perbedaan pandangan di antara mitra dekat kami terkait pengakuan ini, serta sikap sejumlah negara Arab yang menegaskan bahwa Hamas harus melucuti senjata dan tidak boleh memiliki peran di pemerintahan Palestina di masa depan,” tambahnya. (Antara)