Komisi XI Desak OJK dan PPATK Buka Suara soal Pemblokiran Rekening Dormant

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera memberikan penjelasan kepada publik terkait kebijakan pemblokiran rekening pasif atau

Elara | MataMata.com
Kamis, 31 Juli 2025 | 18:15 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Matamata.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera memberikan penjelasan kepada publik terkait kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant. Hal ini dinilai penting demi menjaga situasi yang tetap kondusif di sektor perbankan.

“OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif,” ujar Dolfie dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/7).

Dolfie juga mendorong kedua lembaga tersebut untuk segera duduk bersama dan membahas persoalan ini secara menyeluruh, mengingat minimnya sosialisasi terkait syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia menegaskan, sesuai undang-undang, OJK memiliki kewajiban menjaga stabilitas sektor perbankan dan melindungi nasabah, sedangkan PPATK bertugas menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang.

“OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan; apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK,” jelasnya.

Dolfie pun mengingatkan agar kewenangan pemblokiran oleh PPATK tidak dilakukan secara sewenang-wenang tanpa kejelasan syarat, kriteria, maupun indikasi pidana asal pencucian uang.

“Apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang,” tambahnya.

Sebelumnya, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant sebagai upaya pencegahan kejahatan keuangan. Meski demikian, nasabah masih dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam pengumuman di akun Instagram resmi @ppatk_indonesia pada Senin (28/7), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant mencakup rekening tabungan perorangan maupun perusahaan, giro, serta rekening dalam mata uang rupiah atau valuta asing yang tidak aktif digunakan selama 3 hingga 12 bulan.

OJK pun telah mengimbau perbankan untuk memantau rekening pasif guna mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas ilegal dan mendukung penanganan jual beli rekening.

Baca Juga: RI Incar Posisi Eksportir Utama CPO ke Kanada, Bahas Kerja Sama Peternakan dan Teknologi Pertanian

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa bank diminta melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK serta menelusuri aliran dana yang digunakan oleh pelaku kejahatan.

Hingga Juni 2025, OJK mencatat sebanyak 17.026 rekening telah diblokir berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebagai tindak lanjut, OJK juga menginstruksikan bank untuk menutup rekening yang teridentifikasi menggunakan data kependudukan palsu serta menerapkan pemeriksaan lebih lanjut melalui mekanisme enhance due diligence (EDD). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 760 SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena tak penuhi sta...

news | 15:39 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh kepala daerah untuk memaksimalkan tindak lanjut atas temua...

news | 14:30 WIB

Presiden Prabowo bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo untuk mempererat hubungan bilateral. Kunjungan ini juga menghasilkan k...

news | 13:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian tegaskan dukungan penuh pada program BSPS dan 3 juta rumah. Ia menyebut suksesnya program hunian...

news | 12:00 WIB

KPK beri sinyal segera periksa suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terkait dugaan aliran dana korupsi...

news | 11:45 WIB

Menbud Fadli Zon menyebut film sebagai cermin identitas dan soft power bangsa pada Hari Film Nasional 2026. Simak komitm...

news | 10:30 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman merasa Garuda layak menang atas Bulgaria di Final FIFA Series 2026 meski kalah 0-1...

news | 09:15 WIB

OJK optimistis insentif pemerintah untuk industri galangan kapal akan mendorong pertumbuhan premi asuransi marine hull d...

news | 08:15 WIB

Ketua BTN Sumardji mengingatkan John Herdman bahwa chemistry pemain adalah kunci utama jika ingin membawa Timnas Indones...

news | 07:15 WIB

KPK menduga Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba mengalirkan uang 406.000 dolar AS ke Gus Alex dalam kasus korupsi kuota haji ...

news | 06:00 WIB