Komisi XI Desak OJK dan PPATK Buka Suara soal Pemblokiran Rekening Dormant

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera memberikan penjelasan kepada publik terkait kebijakan pemblokiran rekening pasif atau

Elara | MataMata.com
Kamis, 31 Juli 2025 | 18:15 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Matamata.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera memberikan penjelasan kepada publik terkait kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant. Hal ini dinilai penting demi menjaga situasi yang tetap kondusif di sektor perbankan.

“OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif,” ujar Dolfie dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/7).

Dolfie juga mendorong kedua lembaga tersebut untuk segera duduk bersama dan membahas persoalan ini secara menyeluruh, mengingat minimnya sosialisasi terkait syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia menegaskan, sesuai undang-undang, OJK memiliki kewajiban menjaga stabilitas sektor perbankan dan melindungi nasabah, sedangkan PPATK bertugas menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang.

“OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan; apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK,” jelasnya.

Dolfie pun mengingatkan agar kewenangan pemblokiran oleh PPATK tidak dilakukan secara sewenang-wenang tanpa kejelasan syarat, kriteria, maupun indikasi pidana asal pencucian uang.

“Apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang,” tambahnya.

Sebelumnya, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant sebagai upaya pencegahan kejahatan keuangan. Meski demikian, nasabah masih dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam pengumuman di akun Instagram resmi @ppatk_indonesia pada Senin (28/7), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant mencakup rekening tabungan perorangan maupun perusahaan, giro, serta rekening dalam mata uang rupiah atau valuta asing yang tidak aktif digunakan selama 3 hingga 12 bulan.

OJK pun telah mengimbau perbankan untuk memantau rekening pasif guna mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas ilegal dan mendukung penanganan jual beli rekening.

Baca Juga: RI Incar Posisi Eksportir Utama CPO ke Kanada, Bahas Kerja Sama Peternakan dan Teknologi Pertanian

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa bank diminta melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK serta menelusuri aliran dana yang digunakan oleh pelaku kejahatan.

Hingga Juni 2025, OJK mencatat sebanyak 17.026 rekening telah diblokir berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebagai tindak lanjut, OJK juga menginstruksikan bank untuk menutup rekening yang teridentifikasi menggunakan data kependudukan palsu serta menerapkan pemeriksaan lebih lanjut melalui mekanisme enhance due diligence (EDD). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa hilirisasi kelapa menjadi strategi utama untuk meningkatkan nilai...

news | 09:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa keberhasilan suatu negara bergantung pada tegaknya kepastian hukum atau ru...

news | 07:00 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa empat visi Presi...

news | 17:00 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada para guru agar tidak memberikan...

news | 16:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto menerima surat kepercayaan dari 12 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara saha...

news | 15:15 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan verifikasi berlapis terhadap 14.403 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ya...

news | 13:58 WIB

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengapresiasi platform e-commerce Shopee yang dinilai telah mematuhi...

news | 13:15 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya memperkua...

news | 11:47 WIB

PT Pupuk Indonesia (Persero) merevitalisasi sejumlah pabrik pupuk berusia tua guna meningkatkan efisiensi produksi dan m...

news | 10:15 WIB

Dua akademisi menilai mantan Presiden Soeharto layak diberikan gelar pahlawan nasional karena dinilai berjasa besar bagi...

news | 09:15 WIB