Dana Nasabah Tetap Aman Meski Rekening Dibekukan, Menko Polkam: Tak Akan Hilang

Pemerintah menegaskan bahwa pemblokiran rekening pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak akan membuat dana nasabah hilang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan memastik

Elara | MataMata.com
Rabu, 30 Juli 2025 | 07:00 WIB
Dana Nasabah Tetap Aman Meski Rekening Dibekukan, Menko Polkam: Tak Akan Hilang

Dana Nasabah Tetap Aman Meski Rekening Dibekukan, Menko Polkam: Tak Akan Hilang

matamata.com - Pemerintah menegaskan bahwa pemblokiran rekening pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak akan membuat dana nasabah hilang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan memastikan perlindungan terhadap dana masyarakat tetap menjadi prioritas.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," ujar Budi Gunawan, Rabu (30/7), dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta.

Pernyataan tersebut menanggapi kebijakan PPATK yang memblokir sementara rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Menurut Budi, kekhawatiran masyarakat terhadap kebijakan ini dipahami oleh pemerintah. Namun ia menegaskan, pemblokiran dilakukan semata-mata untuk menghindari penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Walaupun rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening,” katanya menambahkan.

PPATK sendiri mengonfirmasi bahwa sepanjang 2024, sebanyak 28.000 rekening dormant telah dibekukan sementara. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan, Minggu (18/5), di Jakarta.

Ia menekankan, rekening pasif berisiko tinggi dimanfaatkan dalam tindak kejahatan seperti judi daring, penipuan, hingga perdagangan narkotika.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendorong pengawasan ketat terhadap rekening tidak aktif. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta bank untuk melaporkan transaksi mencurigakan dan memperkuat analisis terhadap aliran dana yang berpotensi digunakan oleh pelaku kejahatan.

OJK juga mencatat, hingga Juni 2025, sebanyak 17.026 rekening telah diblokir berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebagai bagian dari evaluasi, OJK meminta bank melakukan penutupan rekening yang terindikasi bermasalah serta menerapkan enhanced due diligence (EDD) terhadap data kependudukan yang digunakan. (Antara)

Baca Juga: Nicholas Saputra Mendadak jadi Penyanyi di Film 'Musikal Siapa Dia'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Istri Wapres RI Selvi Gibran mengunjungi Pulau Penyengat, Kepri, untuk berziarah, menyerahkan bantuan sekolah, dan menin...

news | 10:15 WIB

Kemendagri bersama KPK petakan 8 titik rawan korupsi di Pemda. Mendagri Tito Karnavian beri peringatan keras bagi kepala...

news | 09:15 WIB

Kejagung ungkap alasan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan dan tangan tidak diborgol usai dit...

news | 08:15 WIB

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengajak masyarakat memperkuat karakter bangsa dan demokrasi pada peluncuran buku S...

news | 07:15 WIB

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rutan KPK terkait kasus dugaan TPPU. Kejagung sita 74 kg ...

news | 06:15 WIB