Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan KPK, PPATK, dan BNN guna membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.
Matamata.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan temuan mengejutkan terkait ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) yang teridentifikasi terlibat dalam tindak pidana berat, mulai dari korupsi hingga pendanaan terorisme.
“Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” ujar Ivan kepada wartawan usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Selain itu, Ivan menyebut sejumlah NIK penerima bansos juga terkait kasus narkotika. “Ada terkait dengan tindak pidana korupsi, ada terkait dengan narkotika, ada terkait dengan pendanaan terorisme,” tambahnya.
Temuan ini merupakan bagian dari hasil pencocokan data NIK penerima bansos yang diterima PPATK dari Kementerian Sosial dengan data transaksi yang dihimpun dari salah satu bank milik negara. Dari hasil tersebut, PPATK juga menemukan bahwa sebanyak 571.410 NIK penerima bansos tercatat sebagai pemain judi online sepanjang tahun 2024.
“Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol ya, itu 500 ribu sekian,” kata Ivan.
Ia menyebut bahwa total transaksi judi online dari NIK penerima bansos itu mencapai Rp957 miliar dengan lebih dari 7,5 juta kali transaksi sepanjang tahun berjalan. Sementara deposit yang tercatat dalam satu bank BUMN saja telah melebihi Rp900 miliar.
Meski tidak menyebutkan nama bank tersebut, Ivan mengungkapkan pihaknya masih akan melakukan pencocokan data dengan empat bank lainnya. “Masih ada empat bank lagi,” ujarnya.
Menanggapi temuan itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana bansos untuk judi online.