KPK: Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Nama Pegawai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya penyamaran kepemilikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:30 WIB
Arsip- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/5/2025). ANTARA/Rubby Jovan

Arsip- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/5/2025). ANTARA/Rubby Jovan

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya penyamaran kepemilikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sejumlah kendaraan yang disita dalam penggeledahan KPK diketahui tidak atas nama Ridwan Kamil, melainkan menggunakan identitas pegawai pribadinya.

“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan, red) diatasnamakan di situ,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (26/7).

Asep menambahkan, pihaknya masih menelusuri lebih jauh kepemilikan kendaraan tersebut sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil. “Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil, red),” ujarnya.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah kendaraan disita oleh penyidik.

Namun hingga Sabtu (26/7), atau 138 hari sejak penggeledahan dilakukan, Ridwan Kamil belum juga dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak dari agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp222 miliar. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia mengajukan permohonan penerbitan red no...

news | 19:35 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih melakukan penghitungan terhadap uang yang dikembalikan pendakwah sekal...

news | 19:24 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengusulkan agar pemerintah menghadirkan program beasiswa pendidikan kedokteran ...

news | 18:15 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman optimistis Indonesia akan meraih swasembada pangan dalam waktu tiga bu...

news | 17:15 WIB

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam segera mencairkan insentif bagi 670 dosen Mahad Aly di se...

news | 15:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri peluncuran 25 ribu unit rumah subsidi siap huni yang akan digelar se...

news | 11:18 WIB

Sebanyak 100 ribu personel TNI akan dikerahkan dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI yang digelar di Monumen N...

news | 10:15 WIB

Komisi XIII DPR RI menilai gagasan Menteri HAM Natalius Pigai untuk menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR sebagai...

news | 09:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa Taman Budaya dapat berfungsi sebagai pusat kegiatan seni dan budaya dalam ...

news | 08:00 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendesak perusahaan minyak swasta di Indonesia untuk sege...

news | 07:15 WIB