KPK: Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Nama Pegawai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya penyamaran kepemilikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:30 WIB
Arsip- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/5/2025). ANTARA/Rubby Jovan

Arsip- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/5/2025). ANTARA/Rubby Jovan

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya penyamaran kepemilikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sejumlah kendaraan yang disita dalam penggeledahan KPK diketahui tidak atas nama Ridwan Kamil, melainkan menggunakan identitas pegawai pribadinya.

“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan, red) diatasnamakan di situ,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (26/7).

Asep menambahkan, pihaknya masih menelusuri lebih jauh kepemilikan kendaraan tersebut sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil. “Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil, red),” ujarnya.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah kendaraan disita oleh penyidik.

Namun hingga Sabtu (26/7), atau 138 hari sejak penggeledahan dilakukan, Ridwan Kamil belum juga dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak dari agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp222 miliar. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah perjalanan kereta api pada November 2025 untuk mendukung mobilitas m...

news | 12:30 WIB

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan akan membangun Rumah Budaya Indonesia Syaikh Yusuf di lahan seluas 2...

news | 11:30 WIB

Pemerintah Indonesia menyatakan dukungannya kepada Palestina di sektor pertanian melalui penyediaan lahan investasi selu...

news | 10:30 WIB

Kementerian Pariwisata menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) yang melibatkan perwakilan pemerintah pusat dan daerah g...

news | 08:15 WIB

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo menargetkan pembangunan Jalan Trans Papua ruas Jayapura...

news | 07:00 WIB

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat akan meninjau ulang kesiapan sumber daya manusia (SDM) pengajar Bahasa Portugis, me...

news | 17:30 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam upa...

news | 16:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu pabrik dan 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) di Cilegon, Ba...

news | 15:30 WIB

Prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU), Kapten POM Aulia Noprizal Syahputra, mengharumkan nama Indonesia di kancah interna...

news | 14:30 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disambut hangat oleh Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung saat menghadiri p...

news | 13:15 WIB