Visa Pendidikan Nonformal Kini Bisa Diajukan WNA, Masa Tinggal Maksimal Dua Tahun

Direktorat Jenderal Imigrasi kini membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk menempuh pendidikan nonformal di Indonesia dengan mengajukan visa tinggal terbatas (vitas) berindeks E30.

Elara | MataMata.com
Rabu, 16 Juli 2025 | 09:00 WIB
Arsip foto - Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait pengamanan warga negara asing yang memproduksi video pornografi di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar

Arsip foto - Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait pengamanan warga negara asing yang memproduksi video pornografi di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar

Matamata.com - Direktorat Jenderal Imigrasi kini membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk menempuh pendidikan nonformal di Indonesia dengan mengajukan visa tinggal terbatas (vitas) berindeks E30.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa izin tinggal yang diberikan untuk visa ini berlaku selama satu hingga dua tahun. Permohonan visa dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

"Permohonan visa pendidikan nonformal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan nonformal yang dituju," ujar Yuldi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (16/7).

Kebijakan yang mulai berlaku sejak Selasa (15/7) ini menyasar WNA yang ingin mengikuti kursus bahasa, pelatihan keahlian atau keprofesian, serta bentuk pendidikan nonformal lainnya sebagai penunjang karier mereka.

Persyaratan untuk memperoleh visa E30 ini antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti kecukupan dana hidup selama di Indonesia (setara minimum 2.000 dolar AS), serta pasfoto berwarna terbaru. Biaya pengajuan visa ini ditetapkan sebesar Rp6 juta untuk masa tinggal satu tahun dan Rp8,5 juta untuk dua tahun.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga memperpanjang masa tinggal untuk visa pendidikan formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (E30A) serta pendidikan tinggi (E30B) kini dapat berlaku hingga empat tahun. Sebelumnya, masa tinggal untuk kedua jenis visa tersebut hanya maksimal dua tahun.

"Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun," kata Yuldi.

Untuk masa tinggal empat tahun, biaya yang dikenakan sebesar Rp12 juta. Adapun masa tinggal satu tahun dan dua tahun masing-masing dikenakan biaya Rp6 juta dan Rp8,5 juta. Penjamin untuk visa pendidikan formal bisa berasal dari perseorangan maupun institusi pendidikan terkait.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate...

news | 15:15 WIB

Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaska...

news | 14:15 WIB

Pemerintah China menepis tuduhan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menuding adanya konspirasi antara China, Rus...

news | 13:00 WIB

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X memimpin prosesi "Jejak Banon" dalam rangkaian Hajad...

news | 11:15 WIB

Perum Bulog memastikan kualitas stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang mencapai 3,9 juta ton tetap terjaga demi menja...

news | 10:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemerataan investasi dan penciptaan lapangan kerja di seluruh daerah,...

news | 09:15 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun ...

news | 08:15 WIB

Sivitas akademika Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang terdiri atas rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, de...

news | 07:15 WIB

Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman angkat bicara terkait isu yang m...

news | 19:15 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menurunkan tim khusus untuk menangani pemulihan korban aksi demonstrasi d...

news | 18:00 WIB
Tampilkan lebih banyak