Visa Pendidikan Nonformal Kini Bisa Diajukan WNA, Masa Tinggal Maksimal Dua Tahun

Direktorat Jenderal Imigrasi kini membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk menempuh pendidikan nonformal di Indonesia dengan mengajukan visa tinggal terbatas (vitas) berindeks E30.

Elara | MataMata.com
Rabu, 16 Juli 2025 | 09:00 WIB
Visa Pendidikan Nonformal Kini Bisa Diajukan WNA, Masa Tinggal Maksimal Dua Tahun

Visa Pendidikan Nonformal Kini Bisa Diajukan WNA, Masa Tinggal Maksimal Dua Tahun

matamata.com - Direktorat Jenderal Imigrasi kini membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk menempuh pendidikan nonformal di Indonesia dengan mengajukan visa tinggal terbatas (vitas) berindeks E30.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa izin tinggal yang diberikan untuk visa ini berlaku selama satu hingga dua tahun. Permohonan visa dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

"Permohonan visa pendidikan nonformal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan nonformal yang dituju," ujar Yuldi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (16/7).

Kebijakan yang mulai berlaku sejak Selasa (15/7) ini menyasar WNA yang ingin mengikuti kursus bahasa, pelatihan keahlian atau keprofesian, serta bentuk pendidikan nonformal lainnya sebagai penunjang karier mereka.

Persyaratan untuk memperoleh visa E30 ini antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti kecukupan dana hidup selama di Indonesia (setara minimum 2.000 dolar AS), serta pasfoto berwarna terbaru. Biaya pengajuan visa ini ditetapkan sebesar Rp6 juta untuk masa tinggal satu tahun dan Rp8,5 juta untuk dua tahun.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga memperpanjang masa tinggal untuk visa pendidikan formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (E30A) serta pendidikan tinggi (E30B) kini dapat berlaku hingga empat tahun. Sebelumnya, masa tinggal untuk kedua jenis visa tersebut hanya maksimal dua tahun.

"Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun," kata Yuldi.

Untuk masa tinggal empat tahun, biaya yang dikenakan sebesar Rp12 juta. Adapun masa tinggal satu tahun dan dua tahun masing-masing dikenakan biaya Rp6 juta dan Rp8,5 juta. Penjamin untuk visa pendidikan formal bisa berasal dari perseorangan maupun institusi pendidikan terkait.

Yuldi menyebutkan bahwa Indonesia saat ini memiliki lebih dari 3.000 perguruan tinggi, termasuk 125 perguruan tinggi negeri. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar sebagai destinasi pendidikan bagi pelajar asing.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun nonformal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan," tutur Yuldi.

Baca Juga: Indonesia Puncaki Grup B Usai Dua Kemenangan Telak di Piala Davis

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB