Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar saat ditemui usai acara PKB ECOGEN di Jakarta, Sabtu (12/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pihaknya tengah menelusuri penerima bantuan sosial (bansos) yang menyalahgunakan bantuan tersebut untuk berjudi secara daring (judol).
Cak Imin, sapaan akrabnya, menyatakan pemerintah tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana bansos. Jika terbukti digunakan untuk aktivitas judi online, penerima akan dikenai sanksi tegas.
"Sanksinya bisa kami kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya," ujar Cak Imin saat ditemui usai menghadiri acara PKB ECOGEN di Jakarta, Sabtu (12/7).
Rencana pemberian sanksi terhadap penerima bansos yang terlibat judi daring sebelumnya juga telah disampaikan oleh Cak Imin dalam kesempatan berbeda di Jakarta, Selasa (8/7).
Langkah ini merupakan respons atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengidentifikasi sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos ikut bermain judi online sepanjang tahun 2024.
Total dana yang disetorkan ke platform judol dari para penerima tersebut mencapai Rp957 miliar, dengan lebih dari 7,5 juta transaksi tercatat.
Kementerian Sosial menggandeng PPATK untuk memastikan penyaluran bansos tetap tepat sasaran, sebagaimana diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hasil analisis rekening dari PPATK juga akan dijadikan acuan untuk mengevaluasi efektivitas bantuan, mengingat banyak rekening penerima terindikasi pasif atau hanya digunakan untuk menerima transfer.
Per 1 Juli 2025, Kementerian Sosial mencatat lebih dari Rp20 triliun dana bantuan telah disalurkan kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM).