Pengadilan Negeri Jakarta Barat. ANTARA/Risky Syukur
JPU pun menuntut Ranggo dengan pidana penjara dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, terdakwa Ranggo mengakui bahwa saldo dalam rekeningnya tidak mencukupi untuk mencairkan tiga lembar cek yang ia berikan kepada korban sebagai jaminan pinjaman. Pengakuan itu disampaikan saat sidang virtual dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Senin (23/6).
"Membenarkan, Yang Mulia," ucap Ranggo kepada majelis hakim menanggapi kesaksian Frans Napitupulu, pegawai Bank BCA yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak JPU.
Dalam keterangannya, Frans menjelaskan bahwa ketiga cek yang hendak dicairkan masing-masing bertanggal 14 Januari, 2 Februari, dan 5 Februari 2024. Namun, seluruhnya ditolak karena saldo rekening Ranggo tidak mencukupi.
"Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini," ungkap Frans di hadapan majelis hakim.
Ketika hakim menanyakan selisih saldo dengan nilai cek yang dijanjikan kepada korban sebesar Rp3,75 miliar, Frans menjawab, “Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp1 miliar.
Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp3 juta, yang mau dicairkan di tanggal itu Rp2,75 miliar. Setelah itu memang ada setoran lagi di ATM sebesar Rp250 juta (masuk ke rekening terdakwa). (Antara)