KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021

Elara | MataMata.com
Rabu, 09 Juli 2025 | 14:15 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Saudari KIP, Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (9/7).

Menurut Budi, KPK optimistis Khofifah akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mendalami kasus tersebut. “KPK meyakini saksi akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan diperiksa pada 20 Juni 2025, namun tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya. Ia kemudian mengajukan permintaan penjadwalan ulang pada rentang 23–26 Juni 2025, namun KPK belum memanggil ulang pada waktu tersebut.

Terkait kasus ini, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, yang telah diperiksa terlebih dahulu pada 19 Juni 2025, menyatakan bahwa Gubernur Khofifah semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.

“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi.

Ia menambahkan, proses pengajuan dana hibah selalu dibahas bersama antara DPRD dan Gubernur. “Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Nilai ekspor kecap Indonesia Januari-Agustus 2026 tembus Rp340 Miliar. Pasar Australia dan Malaysia mendominasi berkat t...

news | 12:56 WIB

Veda Ega Pratama cetak sejarah jadi pembalap Indonesia pertama yang raih pole position di Moto3 GP Australia 2026. Simak...

news | 12:54 WIB

PBB merasa sangat khawatir atas eskalasi kekerasan dan pemblokadean Tepi Barat oleh Israel usai serangan penembakan yang...

news | 11:00 WIB

Presiden AS Donald Trump berencana mencabut tarif impor 50 persen atas barang Kanada guna mengamankan suara Partai Repub...

news | 10:30 WIB

MILLS meluncurkan koleksi Spring/Summer 2027 bertajuk 'Next Inheritance'. Menghadirkan teknologi seamless MILLS SIGNATUR...

news | 10:00 WIB