KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021

Elara | MataMata.com
Rabu, 09 Juli 2025 | 14:15 WIB
Arsip foto- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau ruang asrama yang nantinya akan dipakai oleh siswa Sekolah Rakyat di Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/7/2025). (ANTARA/Fahmi Alfian)

Arsip foto- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau ruang asrama yang nantinya akan dipakai oleh siswa Sekolah Rakyat di Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/7/2025). (ANTARA/Fahmi Alfian)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Saudari KIP, Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (9/7).

Menurut Budi, KPK optimistis Khofifah akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mendalami kasus tersebut. “KPK meyakini saksi akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan diperiksa pada 20 Juni 2025, namun tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya. Ia kemudian mengajukan permintaan penjadwalan ulang pada rentang 23–26 Juni 2025, namun KPK belum memanggil ulang pada waktu tersebut.

Terkait kasus ini, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, yang telah diperiksa terlebih dahulu pada 19 Juni 2025, menyatakan bahwa Gubernur Khofifah semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.

“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi.

Ia menambahkan, proses pengajuan dana hibah selalu dibahas bersama antara DPRD dan Gubernur. “Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahada...

news | 16:15 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian per...

news | 16:15 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berlangsung lancar t...

news | 15:15 WIB

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dijadwalkan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN yang digelar di...

news | 14:16 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama RI merupaka...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengambilan sampel data dari sebagian stasiun pengisian bahan bakar um...

news | 12:15 WIB

Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen, Afifuddin Chanif Al Hasani, mengingatkan para santri di sel...

news | 11:00 WIB

Legenda Manchester United, Luis Nani, kembali menyapa para penggemar Setan Merah di Indonesia. Ini menjadi kunjungan ket...

news | 09:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menerima surat istimewa dari seorang siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) II Bandun...

news | 08:15 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya praktik pertambangan yang bertanggu...

news | 07:15 WIB