KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021

Elara | MataMata.com
Rabu, 09 Juli 2025 | 14:15 WIB
Arsip foto- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau ruang asrama yang nantinya akan dipakai oleh siswa Sekolah Rakyat di Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/7/2025). (ANTARA/Fahmi Alfian)

Arsip foto- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau ruang asrama yang nantinya akan dipakai oleh siswa Sekolah Rakyat di Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/7/2025). (ANTARA/Fahmi Alfian)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Saudari KIP, Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (9/7).

Menurut Budi, KPK optimistis Khofifah akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mendalami kasus tersebut. “KPK meyakini saksi akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan diperiksa pada 20 Juni 2025, namun tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya. Ia kemudian mengajukan permintaan penjadwalan ulang pada rentang 23–26 Juni 2025, namun KPK belum memanggil ulang pada waktu tersebut.

Terkait kasus ini, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, yang telah diperiksa terlebih dahulu pada 19 Juni 2025, menyatakan bahwa Gubernur Khofifah semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.

“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi.

Ia menambahkan, proses pengajuan dana hibah selalu dibahas bersama antara DPRD dan Gubernur. “Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate...

news | 15:15 WIB

Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaska...

news | 14:15 WIB

Pemerintah China menepis tuduhan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menuding adanya konspirasi antara China, Rus...

news | 13:00 WIB

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X memimpin prosesi "Jejak Banon" dalam rangkaian Hajad...

news | 11:15 WIB

Perum Bulog memastikan kualitas stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang mencapai 3,9 juta ton tetap terjaga demi menja...

news | 10:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemerataan investasi dan penciptaan lapangan kerja di seluruh daerah,...

news | 09:15 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun ...

news | 08:15 WIB

Sivitas akademika Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang terdiri atas rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, de...

news | 07:15 WIB

Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman angkat bicara terkait isu yang m...

news | 19:15 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menurunkan tim khusus untuk menangani pemulihan korban aksi demonstrasi d...

news | 18:00 WIB
Tampilkan lebih banyak