KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021

Elara | MataMata.com
Rabu, 09 Juli 2025 | 14:15 WIB
Arsip foto- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau ruang asrama yang nantinya akan dipakai oleh siswa Sekolah Rakyat di Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/7/2025). (ANTARA/Fahmi Alfian)

Arsip foto- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau ruang asrama yang nantinya akan dipakai oleh siswa Sekolah Rakyat di Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/7/2025). (ANTARA/Fahmi Alfian)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Saudari KIP, Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (9/7).

Menurut Budi, KPK optimistis Khofifah akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mendalami kasus tersebut. “KPK meyakini saksi akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan diperiksa pada 20 Juni 2025, namun tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya. Ia kemudian mengajukan permintaan penjadwalan ulang pada rentang 23–26 Juni 2025, namun KPK belum memanggil ulang pada waktu tersebut.

Terkait kasus ini, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, yang telah diperiksa terlebih dahulu pada 19 Juni 2025, menyatakan bahwa Gubernur Khofifah semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.

“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi.

Ia menambahkan, proses pengajuan dana hibah selalu dibahas bersama antara DPRD dan Gubernur. “Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa proses pembenahan sistem Coretax terus menunjukkan kemajuan, m...

news | 16:48 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penggeledahan di kantor Bea Cukai oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidan...

news | 14:30 WIB

Pemerintah berencana mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang dicampur dengan etanol sebanyak 10 persen atau ...

news | 13:30 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan ziarah ke makam ulama besar K.H. Abbas Abdul Jamil atau lebih dikenal...

news | 12:30 WIB

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, menyerukan agar Israel segera mematuhi kewajiban hukum intern...

news | 11:30 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Direktora...

news | 10:30 WIB

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa penolakan terhadap keikutsertaan atlet Israel dalam Kejuaraan ...

news | 09:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai ters...

news | 08:30 WIB

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membuka peluang investasi bagi para pelaku usaha dan in...

news | 07:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan pengondisian mesin electronic data capture (EDC) dalam penyi...

news | 06:20 WIB