KPK Buka Peluang Sita Aset Kripto Tersangka Adjie di Platform PINTU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menyita aset kripto milik Adjie, tersangka kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara. Aset digital tersebut diketahui disimpan di platform perdagangan kripto, PINTU.

Elara | MataMata.com
Selasa, 08 Juli 2025 | 17:00 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menyita aset kripto milik Adjie, tersangka kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara. Aset digital tersebut diketahui disimpan di platform perdagangan kripto, PINTU.

“Nanti kami lihat. Kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara),” ujar Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa (8/7).

Langkah penyitaan ini mencuat setelah KPK memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU), Andrew Pascalis Adjiputro, sebagai saksi pada 25 Juni 2025. Pemeriksaan itu terkait dugaan transaksi kripto yang dilakukan oleh Adjie melalui aplikasi tersebut.

“Ya, itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di PT Pintu Kemana Saja,” jelas Budi.

Adjie merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Tiga tersangka lainnya berasal dari jajaran direksi PT ASDP, yakni Direktur Utama Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK mencatat nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara mencapai Rp1,272 triliun, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp893 miliar. Berkas perkara untuk ketiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara Adjie belum ditahan karena alasan kesehatan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank besar n...

news | 17:41 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengalokasikan Rp9,7 triliun dari total usulan anggaran Rp114 triliun pada 2026 untuk P...

news | 16:15 WIB

Anggota Komisi XIII DPR, Meity Rahmatia, meminta Kementerian Hukum memaksimalkan penyerapan anggaran untuk meningkatkan ...

news | 15:14 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana sebesar R...

news | 14:00 WIB

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank anggota...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan, Yoseph...

news | 12:27 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban program BPJS ...

news | 11:15 WIB

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai penayangan pesan pemerintah di ruang publik, termasuk bioskop, merupakan...

news | 09:15 WIB

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Ha...

news | 08:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan surat ucapan terima kasih kepada lima menteri Kabinet Merah Putih yang terkena p...

news | 07:00 WIB