KPK Buka Peluang Sita Aset Kripto Tersangka Adjie di Platform PINTU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menyita aset kripto milik Adjie, tersangka kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara. Aset digital tersebut diketahui disimpan di platform perdagangan kripto, PINTU.

Elara | MataMata.com
Selasa, 08 Juli 2025 | 17:00 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menyita aset kripto milik Adjie, tersangka kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara. Aset digital tersebut diketahui disimpan di platform perdagangan kripto, PINTU.

“Nanti kami lihat. Kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara),” ujar Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa (8/7).

Langkah penyitaan ini mencuat setelah KPK memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU), Andrew Pascalis Adjiputro, sebagai saksi pada 25 Juni 2025. Pemeriksaan itu terkait dugaan transaksi kripto yang dilakukan oleh Adjie melalui aplikasi tersebut.

“Ya, itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di PT Pintu Kemana Saja,” jelas Budi.

Adjie merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Tiga tersangka lainnya berasal dari jajaran direksi PT ASDP, yakni Direktur Utama Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK mencatat nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara mencapai Rp1,272 triliun, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp893 miliar. Berkas perkara untuk ketiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara Adjie belum ditahan karena alasan kesehatan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang menyiapkan peralatan medis dan fasilitas pendukung bagi pasukan penjaga perdamai...

news | 14:00 WIB

PBB menyatakan harapan agar kapal tanker minyak yang diduga disita Iran dapat segera dilepaskan, sebagaimana disampaikan...

news | 12:00 WIB

Indonesia untuk pertama kalinya menjadi tuan rumah CMAS Southeast Asia Championship Finswimming Indoor 2025 dan Asian Ju...

news | 10:00 WIB

Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat sekaligus Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Dj...

news | 08:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto dan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah, Abdullah II ibn Al-Hussein, menunjukkan kedekatan hub...

news | 06:00 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mene...

news | 15:00 WIB

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan penanganan tanggap darurat tanah longsor di Kabupaten Cilacap, J...

news | 11:30 WIB

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Eddy Soeparno menegaskan bahwa Indonesia siap memimpin aksi iklim di...

news | 09:30 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil kembali menguasai 2.390 hektare (ha) dari 6.000 ha areal yang terindikasi seba...

news | 08:30 WIB

Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jawa Barat menyatakan Provinsi Jabar menjadi pusat investasi Indonesia dan berperan penti...

news | 07:15 WIB