KPK Buka Peluang Sita Aset Kripto Tersangka Adjie di Platform PINTU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menyita aset kripto milik Adjie, tersangka kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara. Aset digital tersebut diketahui disimpan di platform perdagangan kripto, PINTU.

Elara | MataMata.com
Selasa, 08 Juli 2025 | 17:00 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menyita aset kripto milik Adjie, tersangka kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara. Aset digital tersebut diketahui disimpan di platform perdagangan kripto, PINTU.

“Nanti kami lihat. Kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara),” ujar Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa (8/7).

Langkah penyitaan ini mencuat setelah KPK memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU), Andrew Pascalis Adjiputro, sebagai saksi pada 25 Juni 2025. Pemeriksaan itu terkait dugaan transaksi kripto yang dilakukan oleh Adjie melalui aplikasi tersebut.

“Ya, itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di PT Pintu Kemana Saja,” jelas Budi.

Adjie merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Tiga tersangka lainnya berasal dari jajaran direksi PT ASDP, yakni Direktur Utama Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK mencatat nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara mencapai Rp1,272 triliun, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp893 miliar. Berkas perkara untuk ketiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara Adjie belum ditahan karena alasan kesehatan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Dubes Iran Mohammad Boroujerdi menyatakan kesiapan perusahaan Iran mendukung visi Astacita Presiden Prabowo, khususnya d...

news | 18:15 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) memperingatkan kader dan pejabat PAN agar tidak sombong dan rajin turun ke rakyat...

news | 17:51 WIB

Presiden Prabowo peringatkan pengganggu kemajuan Indonesia: "We are not stupid!". Presiden ungkap bukti keberhasilan swa...

news | 11:45 WIB

Menbud Fadli Zon menyebut Imlek Festival 2026 di Lapangan Banteng sebagai simbol akulturasi. Simak jadwal dan rangkaian ...

news | 10:30 WIB

Presiden Prabowo peringatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum untuk menjatuhkan lawan politik. Simak ko...

news | 09:30 WIB

Presiden Prabowo instruksikan Menteri Rosan dan Purbaya lakukan roadshow ekonomi global. Tim gabungan akan sasar lembaga...

news | 08:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan batas defisit APBN tetap 3 persen. Pemerintah fokus pada investasi dan optimalisasi...

news | 07:15 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara resmi melibatkan anggota Pramuka Saka Taruna Bumi dalam misi besar...

news | 17:29 WIB

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan reformasi total pasar modal RI untuk tiru kesuksesan India tarik investasi...

news | 17:25 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memaparkan capaian masif program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah mene...

news | 17:18 WIB