Penasihat I DWP Kemensos Fatma Saifullah Yusuf (kanan) didampingi Penasihat II DWP Kemensos Intan Agus Jabo mewarnai kain sebagai dasar kerajinan batik di Blitar, Jawa Timur, Minggu (22/6/2025). ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos
Sebagai bentuk dukungan berkelanjutan, Kemensos menerbitkan Kepmensos Nomor 50 Tahun 2025 yang mewajibkan pegawainya mengenakan batik ciprat di hari tertentu.
Fatma dan jajaran DWP juga sempat meninjau langsung proses produksi batik ciprat dan mengapresiasi ketelatenan para perajin, termasuk yang mengalami disabilitas mental.
Edi berharap masyarakat membeli produk batik ciprat bukan karena rasa iba, tapi karena kualitasnya yang layak dihargai. (Antara)