Empat Pulau Kembali ke Aceh, Mendagri Terbitkan Kepmendagri Baru
matamata.com - Empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, kini resmi kembali menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terbaru yang telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pemutakhiran data wilayah tersebut.
Keputusan ini merevisi Kepmendagri sebelumnya, yakni Nomor 300.2.2-2138, terkait penetapan kode dan data wilayah administrasi serta kepulauan.
Empat pulau yang kini secara resmi menjadi bagian Provinsi Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (besar), dan Pulau Mangkir Ketek (kecil).
“Sebagai putra Aceh, saya berharap keempat pulau ini dapat dikembangkan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh,” ujar Safrizal dalam video singkat yang diterima di Banda Aceh, Selasa (24/6).
Kembalinya keempat pulau ini ke Aceh juga merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden RI Prabowo Subianto.
Presiden menetapkan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian sah dari Provinsi Aceh berdasarkan kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara saat itu.
Penetapan ini turut diperkuat dengan penandatanganan kesepakatan ulang antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yang kembali menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. (Antara)
Baca Juga: Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys